Prof Wiku soal Selebgram Ngamuk Tak Bisa Terbang: Wajib Tunjukkan SRTP

22 Juli 2021 18:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan dokumen dilakukan ketat di Bandara Soekarno-Hatta.  Foto: Dok.Angkasa Pura II
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan dokumen dilakukan ketat di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Dok.Angkasa Pura II
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah terus berupaya menekan laju penularan COVID-19 di Indonesia yang masih terus meningkat. Salah satunya dengan membatasi mobilitas masyarakat yang hendak bepergian lewat jalur udara.
ADVERTISEMENT
Saat ini, tengah ramai beredar video seorang selebgram, Gebby Vesta, yang dilarang untuk terbang. Padahal menurutnya, ia telah melengkapi syarat-syarat penerbangan yang telah ditetapkan pemerintah seperti hasil tes PCR negatif dan juga kartu vaksin minimal dosis pertama.
Syarat tersebut ternyata saat ini telah diperketat dan ditambah pemerintah. Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito, mengatakan, aturan tambahan telah berlaku sejak sebelum Hari Raya Idul Adha pada Selasa (20/7) lalu.
''Jadi demi mencegah potensi lonjakan kasus di periode libur panjang Idul Adha, maka Satgas sejak 18 Juli sampai dengan 25 Juli memberlakukan penambahan syarat perjalanan Nomor 15 tahun 2021 yang tidak menghilangkan pemberlakuan Surat Edar Satgas Nomor 14 terkait pelaku perjalanan sebelumnya sehingga bersifat kebijakan penebalan,'' kata Wiku dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (22/7).
Prof Wiku Adisasmito. Foto: BNPB
Dalam Surat Edar tersebut, tertuang aturan tambahan yaitu pelaku perjalanan hanya dibatasi untuk pekerja sektor esensial dan kritikal. Perorangan tetap bisa melakukan perjalanan asalkan memang dalam keadaan yang mendesak.
ADVERTISEMENT
''Selama masa penebalan kebijakan, perjalanan orang ke luar daerah sementara dibatasi untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, serta perorang yang mendesak,'' jelas Wiku.
Petugas gabungan Satgas COVID-19 melakukan pemeriksaan surat keterangan tes cepat Antigen kepada wisatawan di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/4/2021). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
Untuk itu, tiap pekerja harus menyertakan (Surat Registrasi Tanda Pekerja (SRTP) yang bisa didapatkan dari pimpinan di kantor. Sementara, khusus untuk perorangan dibutuhkan surat dari daerah setempat.
Wiku tak menjelaskan surat seperti apa yang diperlukan. Namun jika dilihat dari kasus Gebby Vesta, ia diminta untuk membawa surat keterangan dari RT dan RW setempat.
''Pelaku perjalanan ini wajib menunjukkan SRTP yang dapat diakses pekerja dari pimpinannya di instansi atau masyarakat dari pemerintah daerah setempat,'' pungkas Wiku.