Profesor Bom Murid Dr Azahari, Upik Lawanga, Divonis Penjara Seumur Hidup

27 September 2022 19:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Taufik Bulaga alias Syafrudin alias Udin Bebek alias Upik Lawanga. Foto: Densus 88
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Taufik Bulaga alias Syafrudin alias Udin Bebek alias Upik Lawanga. Foto: Densus 88
ADVERTISEMENT
Kasus hukum yang menjerat pimpinan jaringan teroris sekaligus ahli perakit bom, Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga, kini masuk tahap akhir. Pria yang dijuluki 'profesor' bom ini divonis penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Sebelum ditangkap, Taufiq merupakan teroris yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak beberapa tahun lalu.
Taufiq juga disebut sebagai murid kesayangan Dr Azahari, teroris asal Malaysia, otak di balik Bom Bali 2002, Bom JW Marriott tahun 2003, dan Bom Bali 2005. Dr Azahari telah ditembak mati di Batu, Malang, Jawa Timur, tahun 2005 silam.
Taufiq diduga kuat terlibat dalam aksi bom bunuh diri yang dilakukan Ahmad Yosepa Hayat di Gereja GBIS Kepunton, Solo, Jawa Tengah, 25 September 2011.
Ia juga terlibat dalam kasus pengeboman Pasar Tentena pada 2005, pembunuhan tiga siswi, dan pembunuhan pendeta saat kerusuhan agama di Loki, Ambon.
Ilustrasi teroris. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Dalam kasusnya, Taufiq didakwa melakukan serangkaian aksi terorisme pada 2004 hingga 2006. Setelah ditangkap oleh Densus 88 dia diadili di PN Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutannya, JPU menilai Taufiq telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu melanggar pasal 15 juncto pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Saat itu, JPU menuntut agar Taufiq dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Pada 8 Desember 2021, Majelis hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan putusannya. Hakim menyatakan Taufiq bersalah sebagaimana dakwaan jaksa dan memvonis hukuman penjara seumur hidup. Atas vonis tersebut, Taufiq mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
Pada tahap banding, majelis hakim PT DKI Jakarta tetap menyatakan Taufiq terbukti melakukan aksi terorisme. Namun hukumannya diubah menjadi 19 tahun penjara. Vonis yang dibacakan pada 14 Februari 2022.
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
Ada lima alasan majelis hakim mengurangi vonis terhadap Taufiq. Berikut poinnya:
Atas vonis tersebut upaya hukum dilakukan oleh JPU dengan mengajukan kasasi. Hasilnya, Majelis hakim MA menganulir putusan PT DKI Jakarta. Taufiq kembali dihukum sesuai vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama.
ADVERTISEMENT
"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 5/Pid.Sus/2022/PT DKI tanggal 14 Februari 2022 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 683/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim tanggal 8 Desember 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara seumur hidup," demikian putusan kasasi yang dibacakan pada 15 September 2022.
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
Adapun majelis hakim yang mengadili kasasi tersebut yakni diketuai oleh Suhadi dengan anggota Soesilo dan Suharto.
Adapun pertimbangan vonis tersebut, yakni pengadilan tinggi dinilai sudah tepat dalam putusannya tetapi pidana yang dijatuhkan perlu diperbaiki. Sebab, perbuatan Taufiq sudah mengakibatkan banyak korban dan sangat sadis serta sudah mengganggu keamanan negara.
"Selain itu, terdakwa mempunyai peran besar dalam kelompok teroris tersebut dan mempunyai peran yang sangat signifikan dengan membuat bom yang menjadi penyebab banyak korban, sehingga sangat tepat untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa," demikian pertimbangan hakim MA.
ADVERTISEMENT