Profesor FH UGM: Gelar Guru Besar Kehormatan untuk Pejabat Publik Diskriminatif

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Riyanto, saat dijumpai wartawan (3/8). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Riyanto, saat dijumpai wartawan (3/8). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Surat penolakan para dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait pemberian gelar honorary professor atau Guru Besar Kehormatan kepada pejabat publik dan kelompok nonakademik mencuat ke publik.

Ada sederet nama dosen yang mendukung penolakan itu. Mereka berasal dari berbagai fakultas di UGM. Salah satu di antaranya adalah Profesor Dr Sigit Riyanto, Guru Besar Fakultas Hukum UGM sekaligus Penasihat Tim Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung RI.

Dalam tulisan yang dia bagikan kepada kumparan soal profesor kehormatan, Sigit menjelaskan bahwa jabatan profesor atau guru besar bagi dosen atau akademisi merupakan cita-cita. Motivasi penyemangat bertugas dan menjalani profesi.

"Posisi guru besar merupakan penanda puncak karier dan dedikasinya sebagai seorang dosen. Jalan panjang dan berliku harus dilalui untuk sampai pada posisi sebagai guru besar," kata Sigit, Rabu (15/2).

Syarat menjabat profesor adalah menempuh pendidikan doktor atau S3. Butuh waktu puluhan tahun untuk bisa menduduki jabatan profesor. Mereka juga harus menghasilkan karya akademik Tri Darma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

"Sesuai regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jabatan profesor dapat dicapai melalui dua cara. Melalui jalur akademik bagi dosen dan jalur lain bagi kalangan nonakademik yang memiliki kompetensi luar biasa," kata doktor dari Institute of International Studies, Jenewa, ini.

Dekan Fakultas Hukum UGM, Profesor Sigit Riyanto. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Sigit menjelaskan, jalur akademik merujuk Permendikbud No 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen.

Jalur nonakademik tertuang di Peraturan Mendikbud Ristek No 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.

Sebelumnya, pengangkatan profesor tidak tetap itu merujuk Permendikbud No. 88 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap dalam Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi Negeri.

Di dalam Peraturan Mendikbud Ristek No 38 Tahun 2021 dijelaskan kriteria untuk menjadi profesor, yaitu:

  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah doktor, doktor terapan, atau kompetensi yang setara dengan jenjang 9 (sembilan) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

  • Memiliki kompetensi luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan tacit (tacit knowledge) luar biasa.

  • Memiliki pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang mendapat pengakuan nasional dan/atau internasional.

"Dalam beberapa tahun terakhir regulasi tentang dosen tidak tetap dan profesor kehormatan menjadi rujukan dan justifikasi pengangkatan profesor kehormatan yang nampaknya mulai dianggap sebagai kelaziman dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia," kata ahli hukum internasional ini.

Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa interpretasi terhadap kaidah normatif dilakukan secara subjektif, sesuai kepentingan para pihak yang terlibat di dalamnya.

"Pengangkatan profesor kehormatan tersebut dikhawatirkan didasari oleh relasi transaksional, tekanan, atau kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan misi fundamental pendidikan tinggi," kata Sigit.

"Jika hal ini yang terjadi maka patut diduga ada upaya “transaksi jabatan akademik profesor” dengan mengabaikan norma, etika, dan standar mutu akademik yang sahih dan otentik. Suatu formalisasi dan rekognisi terhadap capaian akademik semu, tidak orisinal, dan tidak genuine," kata Sigit.

Dinilai Diskriminatif

Pengangkatan profesor kehormatan yang memuat kepentingan pragmatis individu maupun kelompok merupakan hal diskriminatif. Mengabaikan prinsip kesetaraan dan keadilan dan mengkhianati pengorbanan para dosen untuk menggapai guru besar.

"Para dosen di perguruan tinggi harus berjuang keras puluhan tahun untuk mencapai posisi profesor dengan berbagai beban kinerja, belitan regulasi dan birokrasi. Kebijakan semacam itu dikhawatirkan akan menimbulkan demoralisasi bagi para dosen dan akademisi yang ada di perguruan tinggi," kata Sigit.

Ini juga berpengaruh pada pandangan dosen terhadap profesinya. Integritasnya bisa tergerus karena tata kelolanya tak bisa diandalkan. Semangat pengabdian dan dedikasi pada profesi akan merosot.

"Bagi otoritas perguruan tinggi, pengangkatan profesor kehormatan dapat menjadi ujian untuk bersikap antara intelektualitas dan pragmatisme atau private interest. Universitas adalah benteng akal sehat dan keberadaban. Nilai dan tradisi yang dikembangkan adalah pemikiran yang jernih, etis, dan beradab; pertaruhannya adalah kebenaran, kejujuran dan kemaslahatan," katanya.

Sigit menilai, apabila otoritas perguruan tinggi memihak pada kepentingan pragmatis maka kebenaran dan akal sehat akan tergadaikan. Tentu juga merendahkan martabat perguruan tinggi dan sivitas yang ada.

Pengangkatan profesor kehormatan yang tak berkontribusi pada pencapaian misi utama perguruan tinggi, menurutnya justru merendahkan martabat dan reputasi, merusak ekosistem, dan tata kelola.

"Kebijakan otoritas perguruan tinggi yang didasari kepentingan pragmatis individu atau kelompok, sama saja menggadaikan etika dan standar akademik, bertentangan dengan karakter cendekiawan, bahkan membusukkan institusinya," katanya.

"Implikasi lebih jauh adalah rusaknya tata kelola, menurunnya standar proses dan mutu akademik, sehingga perguruan tinggi makin tidak kompetitif, bahkan pendidikan dan pengembangan ilmu mengalami involusi karena rusaknya tradisi dan etos keilmuan. Mutu dan martabat perguruan tinggi di Indonesia dipertaruhkan," pungkas Sigit.

Surat Dosen Viral

Para dosen UGM bersama-sama menolak pemberian gelar Honorary Professor atau Guru Besar Kehormatan kepada individu yang berasal dari sektor nonakademik ataupun pejabat publik.

Penolakan itu tertuang dalam sebuah surat yang ditulis pada 22 Desember 2022. Surat ditujukan kepada Rektor UGM. Surat tersebut ramai dibahas setelah viral di Twitter baru-baru ini.

Berikut surat lengkap yang ditulis oleh para dosen UGM:

embed from external kumparan