news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Profil 3 Anggota MKMK: Eks Rektor hingga Hakim MK Generasi Pertama

20 Desember 2023 16:49 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon anggota MKMK, Dewa Gede Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri. Foto: Antara dan kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon anggota MKMK, Dewa Gede Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri. Foto: Antara dan kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah dibentuk secara permanen. Ada tiga orang yang ditunjuk untuk menjadi anggota MKMK.
ADVERTISEMENT
"Keanggotaan MKMK telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh Hakim Konstitusi," kata juru bicara hakim MK Enny Nurbaningsih kepada wartawan, Rabu (20/12).
Berikut profil ketiga anggota MKMK tersebut:

Prof. Dr. Yuliandri, SH, MH

Mantan Rektor Universitas Andalas, Prof Yuliandri. Foto: Muhammad Zulfikar/ANTARA
Yuliandri adalah mantan Rektor Universitas Andalas. Ia kelahiran Sungai Tarab, Sumatera Barat, pada 18 Juli 1962.
Dalam studinya, Yuliandri meraih gelar Sarjana Hukum di Universitas Andalas pada tahun 1986. Ia melanjutkan pendidikannya dengan meraih Magister Hukum pada Program Pascasarjana Unpad pada 1993.
Gelar doktor dalam Ilmu Hukum Perundang-undangan diraihnya pada 2007. Ia disebut-sebut merupakan orang kedua di Indonesia yang meraih gelar Guru Besar di bidang tersebut.
Yuliandri pernah menjadi bagian dari panitia seleksi calon anggota Komisi Yudisial periode 2015-2020. Pada 2015, ia pun sempat lolos 2 besar seleksi calon Hakim MK. Namun, saat itu, Presiden Jokowi lebih memilih I Dewa Gede Palguna.
ADVERTISEMENT
Yuliandri dipilih karena merupakan ahli hukum tata negara yang intens dalam melakukan kajian tentang peradilan konstitusi. Ia pun dinilai mempunyai rekam jejak yang bagus,
"Kami melihat record yang bersangkutan, tercatat cukup baik tidak ada persoalan etik," kata Enny Nurbaningsih.

Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum

Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat Sidang lanjutan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Palguna merupakan Hakim Konstitusi generasi pertama. Menjabat selama periode 15 Agustus 2003-15 Agustus 2008 dari usulan DPR.
Usai menyelesaikan jabatannya itu, Palguna mengaku sempat dua kali menolak tawaran untuk kembali menjadi Hakim MK.
Hingga pada akhirnya, pria kelahiran Bali pada 24 Desember 1961 itu diminta untuk ikut seleksi pada akhir 2014. Kala itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana itu setuju.
Bahkan, ia kemudian yang dipilih Presiden Jokowi sebagai Hakim MK sebagai usulan Pemerintah. Ia menjabat selama periode 7 Januari 2015-2020.
ADVERTISEMENT
Palguna sempat menjadi Ketua MKMK yang dibentuk secara ad hoc untuk mengadili dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Terkait berubahnya frasa “Dengan demikian” menjadi “Ke depan” dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 bertanggal 23 November 2022.
Perubahan tersebut menjadi sebab terjadinya perbedaan antara bunyi naskah putusan yang diucapkan/dibacakan dalam sidang pengucapan putusan tanggal 23 November 2022 dan yang tertera dalam laman Mahkamah Konstitusi yang ditandatangani oleh sembilan orang hakim konstitusi.
Perubahan tersebut diakui dilakukan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dengan alasan sebagai usul atau saran perubahan terhadap bagian pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022. Guntur Hamzah dijatuhi hukuman Teguran Tertulis.
Palguna dipilih menjadi anggota MKMK karena rekam jejaknya yang baik. Selain itu, ia dinilai paham dengan pedoman perilaku Hakim MK.
ADVERTISEMENT
"Karena Beliau bidan yang membentuk PMK tentang pedoman perilaku hakim atau kode etik hakim," ujar Enny Nurbaningsih.

Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., MH

Ridwan Mansyur. Foto: komisiyudisial.go.id/
Ridwan Mansyur merupakan Hakim MK yang baru saja dilantik pada 9 Desember 2023. Ia berasal dari usulan Mahkamah Agung.
Karier Ridwan Mansyur memang seorang hakim. Ia mengawali jabatannya sebagai hakim Pengadilan Negeri Muara Enim pada 1989.
Sejak itu, ia kemudian berpindah-pindah tugas di sejumlah Pengadilan Negeri. Hingga akhirnya menjadi Hakim Tinggi PT Jakarta pada 2012.
Pria kelahiran Lahat 11 November 1959 itu kemudian ditugaskan menjadi Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Menjabat selama 2012-2017.
Ridwan Mansyur dipilih menjadi Anggota MKMK sebagai perwakilan Hakim MK. Masa jabatannya sebagai Hakim MK yang baru saja dimulai justru menjadi pertimbangan.
ADVERTISEMENT
Sebab, semua Hakim MK lainnya terkena sanksi MKMK buntut putusan Perkara 90 yang kontroversi. Semua Hakim MK kena sanksi kolektif berupa teguran lisan.
“Oleh karena itu, kemudian untuk menjaga supaya ini memang benar-benar tidak terkait hal itu sehingga yang kita tentukan Pak Ridwan Mansyur,” kata Enny Nurbaningsih.
Selain itu, Ridwan Mansyur pun dinilai paham soal etik dan perilaku hakim.
“Beliau dari MA dan memahami betul hal-hal yang berkaitan dengan masalah kode etik hakim,” pungkas Enny.