Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Profil 3 Hakim Agung yang Vonis Ronald Tannur 5 Tahun Penjara
28 Oktober 2024 15:49 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi putusan 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur. Tim pemeriksa ini akan mengklarifikasi majelis hakim kasasi yang memutus perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur," kata juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (28/10).
Putusan kasasi ini menganulir putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama. Tannur sudah dieksekusi ke rutan untuk menjalani hukuman 5 tahun penjara atas kematian kekasihnya, Dini Sera.
Namun hukuman kasasi ini dinilai terlalu rendah. Termasuk oleh Kajati Jawa Timur, Mia Amiati. Terkait itu, MA menyatakan putusan sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim yang independen.
Adapun tiga hakim itu yakni: Ketua Majelis Kasasi adalah Hakim Agung Soesilo dengan Anggota Hakim Agung Sutarjo dan Ainal Mardhiah.
ADVERTISEMENT
Siapa mereka?
Hakim Agung Soesilo
Soesilo merupakan ketua hakim kasasi yang memvonis Tannur 5 tahun penjara. Dia saat ini merupakan hakim pada Kamar Pidana Mahkamah Agung.
Dia sempat menjadi salah satu calon Ketua MA pada pemilihan 2024 bersama dengan Haswandi, Sunarto, dan Yulius. Yang kemudian terpilih menjadi Ketua MA adalah Sunarto.
Sebelum dilantik menjadi Hakim Agung, Soesilo pernah bertugas sebagai hakim pada Pengadilan tinggi Banjarmasin pada 2019 hingga awal 2020. Dia juga tercatat pernah menjabat hakim di Pengadilan Tinggi Yogyakarta 2017 sampai 2019.
Sebagai penyelenggara negara, Soesilo ini rajin lapor LHKPN ke KPK. Dalam laporan terakhirnya pada 9 Februari 2024 untuk tahun periodik 2023, ia melapor punya harta Rp 2.786.834.450.
ADVERTISEMENT
Berikut rinciannya:
Hakim Agung Sutarjo
Hakim Agung Sutarjo merupakan anggota hakim yang memutus kasasi Tannur. Dia merupakan mantan hakim di Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar.
Sutarjo merupakan lulusan Program Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. Pria yang lahir pada 27 November 1967 di Madiun ini menempuh studi di Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Dia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Sidoarjo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Tangerang, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, dan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya.
ADVERTISEMENT
Sutarjo juga kerap melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Dalam laporan terakhirnya pada 18 Februari 2024 untuk tahun periodik 2023, Sutarjo melaporkan punya harta Rp 1.419.974.083.
Berikut rinciannya:
Ainal Mardhiah
Ainal Mardhiah merupakan anggota majelis kasasi kasus Tannur. Dia menjadi Hakim Agung usai disetujui oleh DPR pada 2023.
Ainal merupakan kelahiran 24 Juli 1972 di Lamsabang, Kuta Baro, Aceh. Dia adalah lulusan UIN Ar Raniry Darussalam jurusan Peradilan Agama. Ainal kemudian melanjutkan pendidikannya di Universitas Syiah Kuala dalam program Magister Hukum.
ADVERTISEMENT
Sebelum menjadi Hakim Agung, Ainal adalah adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan pernah menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua dan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Kelas II Jantho.
Ainal juga kerap melaporkan LHKPN ke KPK. Dalam laporan terakhirnya pada 4 Maret 2024, dengan kekayaan Rp 1.298.329.170. Berikut rinciannya: