Profil 3 Hakim yang Bebaskan Samin Tan Meski Terbukti Beri Gratifikasi Rp 5 M

30 Agustus 2021 19:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
Tersangka Samin Tan (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Samin Tan (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM), Samin Tan.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai Samin Tan tak terbukti melakukan tindak korupsi suap sebagaimana yang telah tertuang dalam dakwaan jaksa KPK.
Samin Tan didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor. Sementara dalam tuntutan, jaksa KPK meyakini bahwa Samin terbukti melakukan tindak korupsi berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a.
Akan tetapi, hakim berpendapat lain terhadap pertimbangan jaksa KPK tersebut. Merujuk putusan terdakwa lain, Eni Maulani Saragih yang dalam vonisnya terbukti menerima gratifikasi.
Hakim menilai bahwa berdasarkan vonis itu, maka posisi Samin Tan adalah sebagai pemberi gratifikasi. Sedangkan dalam Undang-undang Tipikor, tidak diatur pemidanaan bagi mereka para pemberi gratifikasi.
Berdasarkan pertimbangan itu, Hakim menganggap bahwa Samin Tan yang pernah melarikan diri dari upaya hukum yang dilakukan KPK itu, tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya terkait pidana.
ADVERTISEMENT
Lantas siapa sosok 3 hakim yang memutus perkara Samin Tan itu?
Panji Surono
Panji Surono merupakan Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini. Ia kini menjabat sebagai hakim madya utama dengan pangkat golongan pembina utama IV/c di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Merujuk Informasi yang tertera pada laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Panji merupakan hakim kelahiran Banjarnegara 16 April 1967. Sebelum mengabdikan diri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Panji pun sempat menjabat beberapa posisi di sejumlah pengadilan.
Tercatat, Panji pernah mengisi posisi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klas II Sumbawa Besar.
Merujuk situs KPK, nama Panji Surono terakhir tercatat pernah melaporkan harta kekayaannya pada 25 Januari 2021. Berikut rinciannya.
ADVERTISEMENT
Total: Rp 2.157.396.889
Teguh Santoso
Teguh Santoso merupakan anggota majelis hakim perkara ini. Ia tercatat hakim madya utama golongan pembina utama muda IV/c di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Teguh adalah hakim kelahiran Purworejo 10 Agustus 1969. Tak banyak informasi yang memuat sepak terjang Teguh di dunia peradilan.
Namun, berdasarkan situs KPK, nama Teguh Santoso terakhir tercatat pernah melaporkan harta kekayaannya pada 12 Januari 2021 untuk unit kerja Pengadilan Tinggi Jakarta. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Total: Rp 2.143.557.590
Sukartono
Nama Sukartono terdaftar sebagai salah seorang hakim yang menduduki jabatan sebagai hakim Ad hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sukartono merupakan hakim kelahiran Yogyakarta 11 April 1956. Tak banyak laman yang memuat lebih terkait informasi Sukartono selama berkecimpung di dunia peradilan.
Berdasarkan situs KPK, Sukartono terakhir telah melaporkan harta kekayaannya pada 13 Januari 2021. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Total: Rp 516.216.000