Profil 3 Hakim yang Ditangkap Kejagung di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

24 Oktober 2024 6:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
Ilustrasi hakim. Foto: Phanphen Kaewwannarat/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hakim. Foto: Phanphen Kaewwannarat/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Hakim PN Surabaya yang mengeluarkan vonis bebas untuk Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung karena kasus suap. Mereka yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Kejagung juga menangkap pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang merupakan pemberi suap.
Ketiga hakim itu ditangkap karena diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pemberian vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald sempat menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Namun, di peradilan tingkat pertama ia divonis bebas. Kini, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi JPU, sehingga Ronald dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, AH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Rabu (23/10).
Para hakim itu ditangkap di kawasan Surabaya, Jawa Timur, sementara sang pengacara diciduk di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi dari kediaman masing-masing tersangka dan menyita uang tunai total Rp 12 miliar.
Atas perbuatannya, para hakim penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka akan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
Berikut profil ketiga hakim tersebut:
Erintuah Damanik
Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/12/2019). Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus
Erintuah Damanik pernah menjabat sebagai Humas PN Medan pada 2019 lalu. Dia diketahui memiliki orang tua asal Simalungun, Sumatera Utara.
Dia kemudian dipindahkan ke PN Surabaya pada 2020. Di tempatnya yang baru itu, dia menyandang pangkat Pembina Utama Madya dan menangani perkara Kelas IA khusus.
ADVERTISEMENT
Sederet sidang kasus besar yang pernah ditanganinya yakni ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida, pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019, menolak Praperadilan (Prapid) yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho dalam sidang yang digelar di PN Medan, dan memvonis bebas Ronald Tannur.
Heru Hanindyo
Hakim PN Surabaya, Heru Hanindyo tiba di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa (23/10/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Heru resmi pindah ke PN Surabaya pada November 2023 lalu dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya dia pernah menduduki jabatan hakim di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Manokwari periode 2018-2019.
Sederet kasus besar yang pernah disidangnya yakni menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan My Indo Airlines (MYIA) kepada PT Garuda Indonesia pada Oktober 2021, mengabulkan gugatan Perdata KLHK Terhadap PT Agri Bumi Sentosa pada Januari 2023.
ADVERTISEMENT
Informasi dari berbagai sumber, dia pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dengan nomor laporan 485/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Ps atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pelapornya adalah Advokat Albert Kuhon dan Guntur Manumpak Pangaribuan. Tak diketahui bagaimana ujung laporan ini.
Mangapul
Hakim PN Surabaya, Mangapul (jaket biru) tiba di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Rabu (23/10/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Mangapul pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada 2021. Ia kemudian dipindahtugaskan sebagai hakim di PN Surabaya.
Kasus besar yang pernah dipegangnya adalah tragedi Kanjuruhan. Dalam perkara itu, dia pernah memvonis bebas mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi. Namun di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, putusan itu dibatalkan. Kini, keduanya divonis penjara masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun.