Profil 5 Hakim MK yang Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

26 Mei 2023 13:06 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (ketiga kiri) bersama majelis hakim lainnya .  Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (ketiga kiri) bersama majelis hakim lainnya . Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lima dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
ADVERTISEMENT
Masa jabatan Pimpinan KPK kini menjadi 5 tahun per periode, yang sebelumnya hanya 4 tahun.
Putusan hakim ini mendapat sorotan. Tak sedikit yang menilai perpanjangan jabatan tidak ada urgensinya dan ada juga yang menduga terkait Pilpres 2024.
Adapun kelima hakim MK yang mengabulkan gugatan Ghufron adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Guntur Hamzah.
Berikut profil 5 hakim MK tersebut:

1. Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Prof Anwar Usman merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028. Dia lahir di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, NTB, pada 31 Desember 1956. Saat ini, ia berusia 66 tahun.
Anwar mengawali karier sebagai seorang guru honorer pada 1975. Selama menjadi guru, Anwar melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.
Akad nikah Ketua MK Anwar Usman dan adik bungsu Jokowi, Idayati, di Graha Saba Buana Solo, Jawa Tengah, Kamis (26/5/2022). Foto: Youtube/Wedding Organizer Pengantin Production Yogyakarta
Anwar mengambil S2 Program Studi Magister Hukum STIH IBLAM Jakarta pada 2001. Lalu melanjutkan S3 Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada 2010.
ADVERTISEMENT
Kiprah di bidang hukum diawali dengan mencoba ikut tes calon hakim dan dinyatakan lulus sebagai Calon Hakim Pengadilan negeri Bogor pada 1985. Selain di Bogor, Anwar juga pernah bertugas di Pengadilan Negeri Atambua dan Pengadilan Negeri Lumajang.
Karier Anwar semakin moncer kala dia berpindah ke Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung lalu mengusulkan Anwar untuk menjadi hakim MK. Dia terpilih untuk menggantikan M. Arsyad Sanusi.
Saat ini, Anwar Usman sedang menjalani periode keduanya sebagai Hakim MK. Ia tercatat menjabat sejak 6 April 2011-2016 dan 2016-2026. Dia juga menjadi Ketua MK periode 2 April 2018-6 April 2026.
Pernikahan Ketua MK Anwar Usman dan adik bungsu Jokowi, Idayati, di Graha Saba Buana Solo, Jawa Tengah, Kamis (26/5/2022). Foto: Youtube/Wedding Organizer Pengantin Production Yogyakarta
Ipar Presiden Jokowi
Anwar memiliki 3 anak dari istri pertamanya, Suhada. Setelah Suhada meninggal, Anwar menikah lagi dengan Idayati yang merupakan adik dari Presiden Jokowi pada Kamis (26/5/2022).
ADVERTISEMENT
Pernikahan diselenggarakan di Graha Saba, Solo. Jokowi menjadi wali dalam prosesi akad nikah ini, sementara Wapres Ma'ruf Amin dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjadi saksi.

2. Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H

Hakim konstitusi, M. Guntur Hamzah usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana. Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
Dikutip dari laman situs MK, Guntur merupakan pria kelahiran Makassar 8 Januari 1965. Sebelum menjadi hakim konstitusi yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK RI.
Dia menempuh pendidikan S1 Hukum Tata Negara di Universitas Hasanuddin, Makassar dan lulus pada 1988. Kemudian S2 Hukum Tata Negara di Universitas Padjadjaran, Bandung, pada 1995.
Lalu, dia mendapatkan gelar doktor di bidang ilmu hukum di Universitas Airlangga, Surabaya, dengan predikat cum laude.
Dia tercatat dua kali mendapatkan penghargaan, yakni pada 2009 dengan penghargaan Satya Lencana Karya Satya dan pada 2013 penghargaan Satya Lencana Karya Satya.
ADVERTISEMENT
Pernah tersandung kasus
Guntur Hamzah pernah tersandung skandal perubahan kalimat dalam vonis Mahkamah Konstitusi. Guntur meminta perubahan frasa dalam vonis gugatan terkait pergantian Aswanto selaku Hakim Konstitusi oleh DPR.
Dalam sidang vonis Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Senin (20/3/2023), Guntur terbukti melanggar kode etik dan asas integritas. Meski begitu, ia hanya dijatuhi vonis teguran tertulis.
Guntur beralasan usulan tersebut disampaikan kepada majelis hakim lainnya. Tapi dalam fakta yang dipaparkan MKMK, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa upaya permintaan persetujuan kepada majelis hakim lain.
Sehingga disimpulkan bahwa perubahan frasa tersebut dilakukan tanpa persetujuan kedelapan hakim lainnya. Dalam kesimpulannya, MKMK menyebut bahwa perubahan frasa dalam sebuah putusan sebenarnya sudah sering terjadi. Tapi selama itu masih dalam kesepakatan semua majelis hakim.
ADVERTISEMENT

3. Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M. Hum

Hakim Mahkamah Konstitusi, Manahan Mp Sitompul. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Manahan Malontinge Pardamean Sitompul lahir di Tarutung, 8 Desember 1953. Dia terpilih menggantikan Hakim Konstitusi Muhammad Alim yang memasuki masa purna jabatan April 2015.
Hakim MK usulan Mahkamah Agung ini menjabat selama dua periode yakni 28 April 2015 s/d 28 April 2020 dan periode 2 pada 30 April 2020 s/d 08 Desember 2023.
Manahan menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Internasional Universitas Sumatera Utara (USU) tahun 1982. Lalu lanjut S2 Program Magister jurusan Hukum Bisnis Universitas Sumatera Utara (USU) tahun 2001.
Pendidikan hukum jenjang S3 Manahan mengambil Program Doktor Jurusan Hukum Bisnis Universitas Sumatera Utara (USU) tahun 2009.
Karier hakimnya dimulai sejak dilantik di PN Kabanjahe tahun 1986, selanjutnya berpindah-pindah ke beberapa tempat di Sumatera Utara sambil menyelesaikan kuliah S2 hingga tahun 2002 dipercaya menjadi Ketua PN Simalungun.
ADVERTISEMENT
Pada 2013, Manahan mengikuti tes calon hakim agung, namun gagal pada tahap akhir fit and proper test di DPR. Di tahun yang sama, ia dipanggil oleh MA untuk fit and proper test menjadi pimpinan Pengadilan Tinggi dan berhasil sehingga ditempatkan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
“Baru pada 2015, saya memberanikan diri untuk mengajukan diri sebagai hakim konstitusi dan ternyata lulus untuk menggantikan senior saya, Bapak Alim,” kata Manahan dikutip dari situs MKRI.

4. Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H.

Hakim MK periode 2020-2025, Daniel Yusmic, dalam acara Pisah Sambut Hakim MK di Aula Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (7/1). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Daniel merupakan hakim MK usulan Presiden Jokowi. Dia menggantikan I Dewa Gede Palguna yang telah menyelesaikan masa tugasnya pada 7 Januari 2020. Daniel menjadi putra pertama Nusa Tenggara Timur yang menjabat sebagai hakim konstitusi sejak MK berdiri.
ADVERTISEMENT
Pria kelahiran Kupang, Nusa Tenggara Timur pada 15 Desember 1964, menempuh pendidikan S1 Ilmu Hukum Tata Negara (HTN) UNDANA Kupang pada 1990. Program S2 Ilmu HTN Universitas Indonesia tahun 1995 dan S3 Ilmu HTN Universitas Indonesia tahun 2005.
Dikutip dari situs MKRI, perjalanan hidup Daniel tidak bisa dipisahkan dari dunia aktivis. Ia tercatat aktif dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kupang sejak terdaftar menjadi mahasiswa pada 1985.
Selanjutnya, Daniel juga terlibat aktif di beberapa lembaga, antara lain Sekretaris II Yayasan Kesehatan PGI Cikini, serta Pengurus Harian Majelis Pendidikan Kristen (MPK) di Indonesia. Anggota Komisi Hukum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). Sekretaris Advokasi Gereja Protestan di Indonesia (GPI) serta konsultasi hukum di GPIB Paulus.
ADVERTISEMENT
Untuk menjaga independensi dan ketidakberpihakan, Daniel sudah mengajukan permohonan pengunduran diri sejak tanggal dilantik sebagai hakim di MK.
Daniel tercatat pernah menjadi dosen honorer di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dan dosen tetap di Fakultas Hukum Unika Atma Jaya dengan jabatan fungsional sebagai Asisten Ahli.

5. Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S

Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat memimpin sidang uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Arief Hidayat menjadi hakim MK dari usulan DPR. Pria kelahiran Semarang, 3 Februari 1956 ini pertama kali dilantik menjadi hakim MK pada 1 April 2013 oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara.
Arief pernah menjabat sebagai wakil ketua MK periode 6 November 2013 - 12 Januari 2015. Lalu terpilih menjadi Ketua MK selama dua periode, 14 Januari 2015 - 14 Juli 2017 dan 14 Juli 2017 – 1 April 2018.
ADVERTISEMENT
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro menempuh pendidikan S1 di Fakultas Hukum UNDIP tahun 1980. S2 Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Airlangga tahun 1984. Lalu S3 Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro tahun 2006.
Ayah dua anak ini memulai kariernya sebagai staf pengajar Fakultas Hukum Undip di jenjang S1, S3 hingga S3. Arief juga menjadi Dosen Luar Biasa pada Fakultas Hukum Program S2 dan S3 di berbagai PTN/PTS di Indonesia
Pernah disanksi
Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/1/2018) menyatakan bahwa Arief Hidayat saat itu terbukti melakukan pelanggaran etik. Atas perbuatannya tersebut, Arief dijatuhi sanksi berupa teguran lisan.
Sanksi itu terkait kedatangan Arief bertemu dengan sejumlah anggota Komisi III DPR. Pertemuan itu diduga merupakan lobi agar Komisi III DPR kembali mengusung Arief sebagai hakim konstitusi.
ADVERTISEMENT
Arief seharusnya bisa menghindari pertemuan itu karena berpotensi adanya pelanggaran etik. Sebab pertemuan itu terkait masa jabatan Arief secara pribadi.