Profil 5 Hakim yang Potong Hukuman 6 Tahun Penjara Jaksa Pinangki
ยทwaktu baca 4 menit

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan gugatan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hukuman Jaksa Pinangki yang semula 10 tahun dipotong menjadi 4 tahun penjara saja.
Majelis hakim menilai, Jaksa Pinangki memang terbukti dalam kasus suap dari Djoko Tjandra, pencucian uang, dan pemufakatan jahat sebagaimana dakwaan jaksa.
Namun, vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta dinilai terlalu berat untuk Jaksa Pinangki.
Majelis hakim ini terdiri dari ketua majelis hakim Muhamad Yusuf, dan anggotanya Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, serta Reny Halida Ilham Malik. Putusan dibacakan pada 14 Juni 2021.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tersebut juga menilai bahwa vonis 4 tahun sebagaimana tuntutan jaksa sudah sesuai dengan rasa kemanusiaan. Lantas apa saja pertimbangan lainnya?
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik;
Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya;
Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil;
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini;
Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Lantas siapa hakim pengadil banding Jaksa Pinangki itu?
Muhammad Yusuf
Dalam informasi yang diunggah laman PT DKI Jakarta, Muhammad Yusuf merupakan kelahiran Sumedang 18 Oktober 1955. Pria tersebut memiliki jabatan sebagai hakim tinggi. Sementara, dalam PNS ia masuk golongan pembina utama IV/e.
Tak dicantumkan lebih detail terkait dengan identitas Muhammad Yusuf tersebut.
Sementara dari situs KPK, ia tercatat mulai melaporkan harta kekayaan sebagai hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak 2018.
Pada 30 September 2016, ia sempat melaporkan harta selaku hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta
Laporannya yang terakhir ialah pada 5 Januari 2021 sebagai hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Berikut rincian hartanya:
Tanah dan bangunan di Sumedang dan Subang: Rp 1.700.000.000
Alat transportasi Toyota Kijang 1993, Motor Shogun 2004, Kijang Innova 2008, Yamaha NMax 2015, dengan total nilai: Rp 326.000.000
Harta bergerak: Rp 336.150.000
Kas atau setara kas: Rp 43.242.839
Total: Rp 2.405.392.839
Haryono
Dalam laman PT DKI Jakarta, Haryono tercatat lahir di Malang pada 18 Agustus 1960. Ia merupakan hakim tinggi dengan golongan PNS pembina utama IV/e. Ia saat ini merupakan hakim tinggi di PT DKI Jakarta.
Sebagai Penyelenggara Negara, Haryono wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Berdasarkan penelusuran kumparan, ia terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 10 Februari 2021 sebagai hakim tinggi PT DKI Jakarta.
Berikut rincian hartanya:
Tanah dan bangunan di Sidoarjo dan Tangerang senilai: Rp 1.600.000.000
Kendaraan berupa Toyota Kijang 1997, Daihatsu Espass 1995, Daihatsu Terios 2009, Honda Revo 2007, Motor 2007, Motor Minerva 2011 dan Sepeda Motor 2012, senilai: Rp 372.000.000
Harta bergerak lainnya: Rp 3.400.000
Kas dan setara kas: Rp 120.425.142
Total: Rp 2.095.825.142
Singgih Budi Prakoso
Masih dalam laman PT DKI Jakarta, Singgih lahir di Semarang 31 Januari 1957. Ia juga merupakan hakim tinggi dengan golongan PNS Pembina Utama IV/e. Saat ini ia merupakan hakim tinggi di PT DKI Jakarta.
Singgih tercatat pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jember dan Bandung. Ia kemudian dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Makassar.
Pada saat menjadi ketua PN Bandung, Singgih sempat diterpa isu miring. Ia disebut-sebut menerima suap USD 15 ribu dari eks Walkot Bandung Dada Rosada. Ia sudah membantahnya. Isu itu pun tak terbukti hingga saat ini.
Sebagai Penyelenggara Negara, Singgih wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Berdasarkan penelusuran kumparan, ia terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 25 Februari 2021 sebagai hakim tinggi PT DKI Jakarta.
Berikut rincian hartanya:
Tanah dan bangunan di Bandung dan Sleman: Rp 1.600.000.000
Alat transportasi berupa Toyota Corolla 2001 dan sepeda angin 1960 senilai: Rp 51.000.000
Harta bergerak lainnya: Rp 42.500.000
Kas dan setara kas: Rp 42.644.360
Utang: Rp 11.600.000
Total: 1.724.544.360
Lafat Akbar
Dalam informasi di laman PT DKI Jakarta, Lafat disebut lahir di Lombok Barat pada 21 Mei 1961. Ia saat ini memiliki jabatan sebagai hakim ad hoc.
Lafat Akbar turut menjadi majelis hakim yang memotong hukuman eks Ketum PPP Romahurmuzy alias Romy dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Saat itu, ia juga menjadi hakim ad hoc bersama dengan Reny Halida.
Vonis terhadap Romy itu diketok majelis hakim yang terdiri dari Daniel Dalle Pairunan selaku ketua serta I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota pada 20 April 2020.
Lafat juga tercatat pernah menangani kasus korupsi yang menjerat advokat Lucas dalam kasus perintangan penyidikan. Hukuman Lucas disunat dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara dalam perkara merintangi penyidikan KPK terhadap eks Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro.
Selain itu, ia juga menangani kasus konglomerat Edward Soeryadjaja dalam kasus korupsi dana pensiun Pertamina sebesar Rp 612 miliar.
Dalam tahap banding, vonis Edward diperberat menjadi 15 tahun penjara. Sebelumnya di tingkat pertama, Edward dihukum 12,5 tahun penjara.
Lalu menangani kasus Syafruddin Arsyad Temenggung, di kasus BLBI. Di tahap banding, vonis Syafruddin diperberat menjadi 15 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun bui.
Selain itu, ia juga pernah menjadi anggota majelis dalam kasus korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Dalam vonis banding, hukuman Nur Alam diperberat menjadi 15 tahun penjara dari sebelumnya 12 tahun.
Sebagai Penyelenggara Negara, Lafat wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Berdasarkan penelusuran kumparan, ia terkahir melaporkan harta kekayaannya pada 21 Februari 2021 sebagai hakim ac hoc.
Berikut rincian hartanya:
Tanah dan bangunan di Lombok Barat, Kota Mataram senilai: Rp 898.750.000
Motor Vario 2013, Daihatsu Xenia 2011, Yamaha NMax 2018, dan Honda Scoopy 2018 senilai: Rp 131.700.000
Harta bergerak lainnya: Rp 96.700.000
Kas dan setara kas: Rp 27.918.492
Utang: Rp 461.000.000
Total: Rp 694.068.492
Reny Halida Ilham Malik
Sama seperti Lafat, Reny di laman yang sama juga merupakan hakim ad hoc. Hakim perempuan ini lahir di Jakarta Timur pada 3 Agustus 1959.
Catatan peradilan Reny, ada beberapa kasus yang ia menjadi anggota bersama dengan Lafat. Ia pernah menangani kasus Romy, Lucas, Edward, dan Syafrudin Arsyad Temenggung. Reny juga pernah mencalonkan sebagai hakim agung pada pertengahan 2019.
Sebagai Penyelenggara Negara, Reny wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Berdasarkan penelusuran kumparan, ia terkahir melaporkan harta kekayaannya pada 5 Februari 2020 sebagai hakim ad hoc. Ia melapor juga pada 2021, tetapi datanya tak ada dan dinyatakan belum lengkap.
Berikut rincian hartanya:
Tanah dan bangunan di Jakarta: Rp 3.000.000.000
Alat transportasi Daihatsu Xenia 2009 dan Honda CIVIC 2016: Rp 480.000.000
Harta bergerak lainnya: Rp 4.129.000.000
Kas dan setara kas: Rp 516.466.694
Total: Rp 8.125.466.694
