Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Bekas Dirut PLN Sofyan Basir divonis bebas dalam kasus korupsi proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum KPK.
Sofyan Basir didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Menurut hakim, Sofyan tidak ikut terlibat dalam proses suap yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR F-Golkar Eni Maulani Saragih dan bekas Sekjen Golkar Idrus Marham. Eni dan Idrus menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Limited, Johannes Kotjo.
Sofyan pun dinilai hakim tidak membantu Eni dan Idrus dalam menerima suap sebesar Rp 4,75 miliar. Menurut hakim, Sofyan tidak mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan fee dari Kotjo sebagai imbalan telah membantu mendapatkan proyek PLTU Riau 1.
ADVERTISEMENT
Ada lima orang hakim yang menangani perkara Sofyan tersebut. Kelima orang itu yakni, Hariono selaku Ketua Majelis Hakim, sementara Saifuddin Zuhri, Anwar, Ugo dan Hastopo, masing-masing sebagai anggota majelis.
Berikut profil hakim yang menangani perkara Sofyan:
1. Hakim Hariono
Berdasarkan data yang didapat dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hariono menjabat sebagai hakim utama muda di PN Jakpus. Ia berpangkat Pembina Utama Madya atau golongan IV d.
Lulusan hukum itu merupakan pria kelahiran Semarang, 10 Juli 1960. Hakim berusia 59 tahun itu sempat menangani sejumlah kasus korupsi, seperti kasus korupsi yang menjerat eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Romy. Di kasus Romy yang masih berjalan, Hariono sebagai anggota majelis.
ADVERTISEMENT
Hariono juga menangani kasus terdakwa eks Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin, sebagai anggota majelis. Sedangkan untuk terdakwa eks Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi, Hariono sebagai Ketua Majelis Hakim.
Muafaq Wirahadi divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Haris divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hariono juga menangani kasus eks pejabat Lippo Group, Eddy Sindoro. Ia sebagai Ketua Majelis Hakim memvonis Eddy 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain korupsi, Hariono juga ikut menangani kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen dan Habil Marati. Hariono sebagai Ketua Majelis. Kasus ini masih berjalan.
ADVERTISEMENT
2. Hakim Anwar
Anwar merupakan hakim ad hoc Tipikor. Ia merupakan lulusan S3 hukum. Sejumlah kasus ia pernah tangani.
Anwar pernah menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina 2009-2014, Karen Galaila Agustiawan. Ia juga menangani kasus proyek PLTU Riau dengan terdakwa Idrus, Eni dan Kotjo.
Selain itu, Anwar juga pernah menangani kasus eks Ketua DPR Setya Novanto di kasus e-KTP. Serta kasus dugaan korupsi BLBI dengan terdakwa Syafruddin Temenggung.
Dalam kasus-kasus tersebut, Anwar sebagai anggota majelis.
Eni divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Idrus divonis 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan. Lalu, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan.
Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Karen divonis divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
3. Hakim Hastopo
Hastopo merupakan hakim utama muda dengan pangkat pembina utama madya. Pria kelahiran Sukoharjo yang telah berumur 60 tahun itu merupakan lulusan hukum.
Sejumlah kasus ia pernah tangani. Seperti kasus suap Idrus Marham dan kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) yang melibatkan politikus PKS, Yudi Widiana Adia.
ADVERTISEMENT
Yudi divonis 9 tahun dan denda Rp 500 juta. Anwar sebagai anggota majelis hakim.
Lalu, kasus suap jual beli jabatan yang melibatkan Haris Hasanuddin. Ia sebagai anggota majelis.
Ia juga menangani kasus suap yang melibatkan eks anggota DPRD Sumut. Hastopo memegang posisi sebagai Ketua Majelis Hakim dalam beberapa terdakwa dari puluhan anggota DPRD yang jadi terdakwa.
Hastopo dalam kasus ini tercatat memvonis rata-rata 4 tahun penjara dan adanya pencabutan hak politik.
4. Hakim Saifuddin Zuhri
Ia merupakan hakim madya utama yang berpangkat pembina utama muda. Pria Tulungagung itu lahir pada November 1965.
Zuhri pernah menangani kasus dugaan suap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dugaan merintangi penyidikan KPK dengan terdakwa Fredrich Yunadi, dan suap Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus-kasus tersebut, Zuhri sebagai Ketua Majelis Hakim.
Irwandi divonis 7 tahun dan denda Rp 300 juta sub 3 bulan. Fredrich divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Merry dihukum 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
5. Hakim Ugo
Ia merupakan hakim ad hoc Tipikor lulusan hukum. Sejumlah kasus yang pernah ditangani ialah kasus korupsi BLBI dengan terdakwa Syafruddin, kasus suap Bowo Sidik Pangarso selaku anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar dan eks Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty.
Ugo juga pernah menangani kasus suap di Kemenpora dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indoensia (KONI) Ending Fuad Hamidy. Ugo sebagai anggota majelis hakim dalam kasus-kasus itu.
ADVERTISEMENT
Asti divonis 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta dan subsider 4 bulan kurungan. Ending divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan. Sementara kasus Bowo masih proses persidangan.
Live Update