Profil Abu Janda: Kontroversial di Medsos, Kerap Bawa Banser NU

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Abu Janda saat mengahadiri acara Blusukan Jokowi di Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Abu Janda saat mengahadiri acara Blusukan Jokowi di Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan

Nama Abu Janda kembali mencuat setelah DPP KNPI melaporkannya soal dugaan penghinaan dan perbuatan rasisme terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai. Setelah laporan itu, publik seakan terbawa kembali bahwa Abu Janda merupakan orang yang kerap dilaporkan ke polisi tapi masih anteng saja dengan cuitan di akun pribadinya @permadiaktivis1.

Momen ini seperti menjadi titik balik. Polri dengan kepemimpinan baru diharapkan dapat menyelesaikan secara tuntas setidaknya 6 laporan yang melibatkan Abu Janda, termasuk menghina Islam.

Lalu siapa sebenarnya sosok Abu Janda ini?

Abu Janda sebenarnya bernama asli Heddy Setya Permadi. Pria kelahiran Cianjur, 14 Desember 1973 itu sempat muncul dengan cuitan bernada kritikan keras ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Saat itu, Abu Janda menyinggung soal Gubernur Saya Idiot.

Setelah ditelusuri, Abu Janda rupanya berdomisili di Bandung, Jawa Barat.

Abu Janda mengenakan seragam Banser. Foto: Instagram/@permadiaktivis2

Pria yang dikenal sebagai relawan dan pendukung Jokowi itu tak berhenti berkicau. Peristiwa lainnnya. Abu Janda juga dikenal cukup keras mengkritik gerakan PA 212. Gerakan ini memang terkenal karena berhasil mendorong kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan berhasil menjebloskan Ahok ke penjara.

Gerakan itu menjadi rutinitas dan polemik. Abu Janda tercatat sempat berdebat dengan Felix Siaw, Ustaz Tengku Zulkarnaen, dan sejumlah orang lainnya.

Abu Janda mengenakan seragam Banser. Foto: Instagram/@permadiaktivis2

Dalam menyampaikan kritikan itu, Abu Janda kerap menisbatkan diri sebagai anggota Banser NU. Hampir di setiap kesempatan dia mengenakan seragam atau peci hitam dengan logo Banser.

GP Ansor memang mengakui Abu Janda memang anggota Banser. Tapi, semua sikap dan perilakunya merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Banser.

Cuitan berujung polemik itu bukan tak direspons. Dia tercatat sudah 6 kali dilaporkan ke polisi terkait sejumlah peristiwa yang dikomentarinya. Terakhir soal kasus cuitan Islam Arogan.

Abu Janda saat mengahadiri acara Blusukan Jokowi di Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan

Berikut daftarnya:

1. Menghina bendera tauhid

Abu Janda dilaporkan ke polisi pada 14 November 2018 oleh Muhammad Alatas sebagai anggota Majelis Al Munawir. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 14 November 2018.

2. Dilaporkan Ustad Maaher At Thuwalibi atas dugaan pencemaran nama baik

Abu Janda kala itu menyebut bahwa teroris punya agama, dan agamanya adalah Islam serta gurunya adalah Ustad Maaher.

Ustaz Maaher membuat laporan karena diduga tindakan Abu Janda telah memfitnah pernyataannya di Twitter. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1010/XI/2019/BARESKRIM.dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Selain itu, juga Pasal 310 dan Pasal 311 UU KUHP.

3. Menghina Agama Islam

Kali ini, IKAMI yang melaporkan Abu Janda. Ia dilaporkan pada 10 Desember 2019 dengan nomor laporan polisi STTL/572/XII/2019/BARESKRIM. Perwakilan IKAMI menyebut Abu Janda telah menghina agama Islam lewat sosmednya dengan menyebut bahwa teroris mempunyai agama. Yakni, Islam.

Permadi Arya alias Abu Janda. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan

4. Dilaporkan Sultan Pontianak Karena Menghina Sultan Hamid II

Abu Janda dilaporkan oleh Sultan Pontianak ke-9 Syarif Machmud Melvin Alkadrie ke Polda Kalimantan Barat karena mempertanyakan apakah Sultan Hamid II pahlawan atau pengkhianat. Laporannya teregister dengan nomir STTp/351/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020. Terlapornya adalah akun YouTube Agama Akal TV.

5. Ucapan Rasis Pada Kasus Natalius Pigai

KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri karena diduga menghina tokoh Papua Natalius Pigai dengan menyebut sudah selesai dengan evolusi. Laporan pun telah diterima dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Ia diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang diskriminasi etnis.

6. Islam Arogan

Abu Janda terlibat twit war dengan ustaz Tengku Zulkarnaen. Dalam salah satu komentarnya, Abu Janda menyebut Islam Arogan.

Komentar ini berbuntut panjang. Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medi Lubis, datang ke Bareskrim dan melaporkan komentar Abu Janda yang dinilai menghina Islam. Laporan tersebut tertuang dengan nomor B/0056//I/2021/BARESKRIM.