Profil Agung Sucipto, Pengusaha Penyuap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

28 Februari 2021 14:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terduga yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terduga yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK kembali melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap sejumlah pihak sejak Jumat (26/2) hingga Sabtu (27/2) dini hari terhadap sejumlah pihak di Sulawesi Selatan. Beberapa orang termasuk Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah turut diamankan dalam tangkap tangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan selama 1x24 jam, KPK memutuskan untuk menetapkan Nurdin sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi. Selain menetapkan Nurdin sebagai tersangka, KPK juga menetapkan seorang pengusaha bernama Agung Sucipto (AS) sebagai tersangka.
Selain dikenal sebagai sosok pengusaha sukses di Sulsel, KPK juga menyebut bahwa Agung telah kenal baik dengan sosok Nurdin. Jauh sebelum Nurdin menjabat sebagai gubernur.
"AS (Agung Sucipto) Direktur PT APB (PT Agung Perdana Bulukumba-tidak dibaca) telah lama kenal baik dengan NA (Nurdin Abdullah) berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan TA 2021," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan persnya.
Konferensi Pers OTT Gubernur Sulawesi Selatan di KPK. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Jauh sebelum itu, mama Agung Sucipto juga pernah muncul dalam pansus hak angket DPRD Sulsel tahun 2019. Saat itu, Agung disebut pernah meminta proyek pembangunan ruas jalan di Sulsel.
ADVERTISEMENT
Permintaan proyek itu dilakukannya karena Agung diketahui pernah ikut membantu Nurdin saat tengah bertarung di ajang Pilkada. Di laman LPSE Sulsel, PT Agung Perdana sudah menangani beberapa proyek di Sulsel.
Tercatat ada 8 proyek sejak tahun 2011 hingga 2015 lalu pernah diikuti Agung di Sulsel. Proyek itu di antaranya pembangunan jalan ruas Tanete-Tanaberu Bulukumba dengan anggaran Rp 3,4 miliar; proyek pemeliharaan berjalan jalan ruas Batas Gowa-Tondong di Sinjai pada tahun 2013; proyek jalan ruas Sinjai-Kajang Bulukumba tahun 2013; serta proyek jalan ruas di Jeneponto tahun 2014.
Terduga yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Berikutnya, proyek pemeliharaan berkala jalan ruas Jeneponto pada 2014 dan 2015; peningkatan jalan ruas Boro-Jeneponto 2015; serta terakhir proyek peningkatan jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempangan Sinjai/Bulukumba senilai Rp 34 miliar.
ADVERTISEMENT
Meski kerap mendapatkan proyek di Sulsel, Anggu--begitu Agung karib disapa-- juga sering memperoleh protes dari pihak DPRD Bulukumba.
Para anggota mengeluhkan sejumlah proyek jalan yang berada di bawah garapan perusahaan milik Anggu acapkali mengalami kerusakan, padahal jalan-jalan itu diketahui tak lama baru saja diperbaiki oleh pemprov melalui perusahaan milik Anggu.
Suasana rumah dinas Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar. Foto: Dok. Istimewa
Bisnis konstruksi yang digelutinya sejak lama makin merambah sejumlah proyek di Sulsel setelah sosok Nurdin Abdullah terpilih sebagai Gubernur Sulsel.
Nurdin terpilih sebagai Gubernur lewat Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018. Ia maju berpasangan dengan Andi Sudirman Sulaiman, adik mantan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Lagi-lagi Anggu disebut sebagai sosok penting yang berada di belakang suksesnya karier politik Nurdin sejak masih menjabat sebagai Bupati di Bantaeng, Sulawesi Selatan selama 10 tahun lalu.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
KPK bahkan menyebut sejak bulan Februari 2021, Nurdin secara intensif terus berkomunikasi dengan Edy Rahmat selaku Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, sekaligus orang kepercayaan Nurdin. Komunikasi intensif itu dijalin Nurdin untuk memastikan agar Edy dapat menyediakan lahan yang diinginkan Anggu terkait sejumlah proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
ADVERTISEMENT
Tak hanya satu, setidaknya ada lima proyek infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan yang diduga KPK turut melibatkan Agung sejak tahun 2019 lalu atau tak lain sejak Nurdin menjabat pada 2018 lalu.
Daftar proyek-proyek yang dikerjakan Anggu itu di antaranya Peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp 28,9 miliar; Pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp 15,7 miliar; serta pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan 1 1 Paket (APBD Provinsi) dengan nilai Rp 19 miliar.
Pantai Tanjung Bira Foto: ANTARA/Abriawan Abhe
Selanjutnya, pembangunan jalan, pedestrian dan penerangan jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp 20,8 miliar. Terakhir proyek rehabilitasi jalan Parkiran 1 dan Pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp 7,1 miliar.
Konferensi Pers OTT Gubernur Sulawesi Selatan di KPK. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, dan gratifikasi dari beberapa kontraktor lain.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Agung Sucipto juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap bersama Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat, juga menjadi sebagai tersangka. Edy diduga berperan sebagai perantara suap dari Agung ke Nurdin Abdullah.
Barang bukti OTT Kasus Korupsi Gubernur Sulsel. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebagai pihak yang diduga menerima suap dan gratifikasi, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara Agung selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT