Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Profil AKBP Bintoro yang Digugat Perdata Atas Dugaan Pemerasan
26 Januari 2025 19:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
AKBP Bintoro digugat ke PN Jakarta Selatan terkait dengan dugaan pemerasan senilai miliaran rupiah terhadap tersangka kasus pembunuhan yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Arif disebut-sebut merupakan anak pemilik jaringan klinik laboratorium Prodia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, AKBP Bintoro merupakan lulus Akademi Polisi (Akpol) pada tahun 2004. Kini, Bintoro menjabat sebagai Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebelum menduduki jabatan itu, Bintoro tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Agustus 2023 hingga Agustus 2024. Ketika itu, dia menggantikan posisi Kompol Irwandhy Idrus.
Selain menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Bintoro juga pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Depok pada tahun 2018 dan Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Adapun selama menjabat Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Bintoro pernah menangani sejumlah kasus yang cukup menyita perhatian publik, seperti kasus Panca Darmansyah yang membunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Bintoro juga pernah menangani kasus bunuh diri yang dilakukan oleh Brigadir Ridhal di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Digugat Perdata
Saat ini, Bintoro tengah digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum, dan dia diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.
Adapun penggugatnya yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sementara, tergugatnya yakni: AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
Dalam gugatan itu, para tergugat juga diminta untuk mengembalikan uang atau menyerahkan sejumlah aset yang telah diambil dari kedua penggugat.
Aset itu yakni: Mobil Lamborghini ampetador; Motor Sportstar Iron; dan Motor BMW HP4. Aset itu pernah dijual dan hasilnya disebut diberikan kepada AKBP Bintoro dkk.
ADVERTISEMENT
"(Aset-aset) yang pernah dijual dan dikembalikan kepada Penggugat I (Arif)," demikian petitumnya dikutip pada Minggu (26/1).
Kemudian, penggugat juga meminta majelis hakim memerintahkan pengembalian uang Rp 1,6 miliar kepada para tergugat. Uang itu diminta dikembalikan kepada Arif.
Bintoro telah membantah melakukan pemerasan. Dia menilai tudingan pemerasan itu mengada-ada. Menurut dia, tudingan pemerasan itu sengaja dilayangkan usai kasus yang menjerat Arif dan Bayu terus berlanjut dan akan segera disidangkan ke pengadilan.
"Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ngada," kata dia melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Minggu (26/1).