Profil AKBP Gogo Galesung yang Terseret Dugaan Pemerasan Tersangka Pembunuhan

28 Januari 2025 11:46 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat AKBP Gogo Galesung menjawab pertanyaan wartawan usai melaksanakan olah TKP di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (30/11/2024). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasat AKBP Gogo Galesung menjawab pertanyaan wartawan usai melaksanakan olah TKP di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (30/11/2024). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Sekatan, AKBP Gogo Galesung terseret kasus dugaan pemerasan terhadap dua tersangka pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
ADVERTISEMENT
Kasus ini awalnya muncul ke permukaan karena mantan Kasatreskrim Polres Jaksel pendahulunya, AKBP Bintoro, digugat perdata di PN Jaksel usai diduga melakukan pemerasan.
Kini, keduanya sudah dipatsus atau dilakukan penempatan khusus oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Berikut adalah profil AKBP Gogo Galesung:
Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung saat dijumpai di Mapolres Jaksel, Kamis (17/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Gogo kini menjabat Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Menurut penelusuran kumparan dari berbagai sumber, Gogo meninggalkan jabatan lamanya sebagai Kasatreskrim Polres Jaksel pada awal tahun ini.
Sebelumnya, lulusan Akpol tahun 2006 ini menggantikan Bintoro sebagai Kasatreskrim Polres Jaksel pada pertengahan tahun 2024. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Kota Bekasi.
Gogo juga pernah menjabat sebagai Kasatnarkoba Polres Lebak, Banten. Ia sering muncul di tayangan program 86 milik salah satu kanal TV swasta.
ADVERTISEMENT
Selama menjabat di Polres Jaksel, Gogo beberapa kali mengungkap kasus yang menyorot perhatian. Salah satunya adalah kasus remaja yang membunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus pada November 2024 lalu.
Dugaan Pemerasan
Kasus ini berawal dari Bintoro digugat di PN Jaksel karena diduga melakukan pemerasan terhadap kedua tersangka.
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.
Adapun penggugatnya yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Sementara, tergugatnya yakni: AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
Nama AKBP Gogo tidak termasuk pihak yang digugat dalam perkara perdata ini. Belum dijelaskan juga keterlibatan Gogo dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatan itu, para tergugat juga diminta untuk mengembalikan uang atau menyerahkan sejumlah aset yang telah diambil dari kedua penggugat.
Aset itu yakni: Mobil Lamborghini Aventador; Motor Sportstar Iron; dan Motor BMW HP4. Aset itu pernah dijual dan hasilnya disebut diberikan kepada AKBP Bintoro dkk.
"(Aset-aset) yang pernah dijual dan dikembalikan kepada Penggugat I (Arif)," demikian petitumnya dikutip pada Minggu (26/1).
Kemudian, penggugat juga meminta majelis hakim memerintahkan pengembalian uang Rp 1,6 miliar kepada para tergugat. Uang itu diminta dikembalikan kepada Arif.
Bintoro telah membantah melakukan pemerasan. Dia menilai tudingan pemerasan itu mengada-ada. Menurut dia, tudingan pemerasan itu sengaja dilayangkan usai kasus yang menjerat Arif dan Bayu terus berlanjut dan akan segera disidangkan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ngada," kata dia melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Minggu (26/1).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengunjungi lokasi TKP pembunuhan di Lebak Bulus, Jakarta, Senin (9/12/2024). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal mengaku heran dengan lamanya penanganan perkara dugaan pembunuhan yang dilakukan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Kasus itu bergulir saat AKBP Bintoro masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saya tidak mengetahui, cuma aneh penanganan perkara sangat lama. Sudah sering saya ingatkan saat analisa dan evaluasi (anev) berkali-kali," kata Ade kepada wartawan.
Ade juga mengaku tidak tahu dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Bintoro dalam kasus pembunuhan tersebut. Namun ia sudah sering mengingatkan Bintoro untuk cepat menangani perkara itu.
Menurut Ade kasus itu baru cepat diproses ketika Bintoro dimutasi ke Polda Metro Jaya dan digantikan AKBP Gogo Galesung sebagai Kasat Reskrim.
ADVERTISEMENT
"Setelah masuk kasat baru Gogo itu, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2 langsung lancar," ujarnya.
Gogo Dipatsus Bersama Bintoro
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut ada empat orang yang dipatsus oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
“Empat orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya pada Selasa (28/1).
Mereka yang dipatsus adalah sebagai berikut:
“Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas,” tambah Ade.
ADVERTISEMENT