Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Profil Alex Denni, Eks Deputi SDM KemenPANRB yang Ditangkap
20 Juli 2024 15:17 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Bandung menangkap mantan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, Jumat (19/7). Denni tercatat sebagai terpidana pada tahun 2013 namun eksekusinya baru diproses tahun ini.
ADVERTISEMENT
Kasus korupsi yang menjerat Alex Denni terjadi pada 2003 saat dia masih menjabat Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti. Dalam kasus ini, Denni dinyatakan bersalah dan meminta banding. Banding ditolak, Denni pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang pada 26 Juni 2013 menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Denni.
Berdasarkan penelusuran, Denni tercatat terus berkarier dengan menduduki posisi strategis di berbagai perusahaan.
Denni tercatat pernah menjadi Senior Vice President Human Capital Strategy and Policy Group di PT Bank Mandiri, Tbk. Dari PT Bank Mandiri, Denni kemudian pindah ke PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dan menjadi Senior Executive Vice President.
Setelah itu, Denni tercatat pernah menjabat sebagai Direktur SDM dan Umum di PT Jasa Marga (Persero), Tbk. Denni kemudian naik jabatan di PT Jasa Marga sebagai Direktur Human Capital dan Transformasi.
ADVERTISEMENT
Kariernya semakin moncer ketika ia menjadi anak buah Menteri BUMN Erick Thohir. Di Kementerian BUMN, Denni menjabat Deputi Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi.
Dari Kementerian BUMN, Denni kemudian digeser ke Kementerian PANRB. Pelantikan jabatan baru Denni saat itu dihadiri Erick Thohir dan MenPANRB saat itu, almarhum Tjahjo Kumolo.
Di Kementerian PANRB, Denni menjabat sebagai Deputi SDM Aparatur. Setelah tidak lagi bekerja di Kementerian PANRB, Denni tercatat sebagai Komisaris PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero).
Latar Belakang Kasus
Denni terjerat kasus korupsi saat masih menjabat Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti pada tahun 2003. Saat itu, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah selaku Direktur SDM Niskung serta Asisten Kebijakan SDM pada Direktorat SDM Niskung PT Telkom menunjuk perusahaan Alex sebagai konsultan analisa jabatan.
ADVERTISEMENT
Proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan tersebut dianggarkan sebesar Rp 5,7 miliar. Tapi berdasarkan hasil penelusuran, kejaksaan mengendus adanya kongkalikong dalam proyek itu. Kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 2,7 miliar.
Sidang kasus ini berjalan di Pengadilan Negeri pada 2006 silam. Putusannya dibacakan Pada 29 Oktober 2007. Pengadilan memvonis Agus Utoyo, Tengku Hedi Safinah, dan Alex Denni 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Denni dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 789 juta. Jika uang pengganti itu tidak sanggup dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT