Profil Ambroncius Nababan, Tersangka Rasisme Terhadap Natalius Pigai

26 Januari 2021 22:04 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketum Projamin Ambroncius Nababan (membawa kertas) meminta maaf. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketum Projamin Ambroncius Nababan (membawa kertas) meminta maaf. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, Selasa (26/1). Ia dijerat dengan pasal berlapis.
ADVERTISEMENT
Nama Ambroncius Nababan memang baru mencuat belakangan ini usai membuat postingan foto Natalius Pigai disandingkan dengan foto gorila di akun Facebooknya.

Siapa sebenarnya Ambroncius Nababan?

Ambroncius lahir di Tarutung, 5 Juli 1957. Ambroncius pernah tercatat sebagai caleg dari Partai Hanura pada Pileg 2009, 2014 dan 2019. Pada tiga kali Pileg itu, ia mencalonkan diri dari dapil yang berbeda.
Natalius Pigai, Aktivis Papua Foto: Garin Gustavian/kumparan
Pada Pileg 2009, Ambroncius merupakan caleg DPR RI dari Partai Hanura Dapil I Sumut. Ia mendapatkan nomor urut 4. Sayangnya, ia tidak lolos.
Sementara pada Pileg 2014, Ambroncius kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI. Kali ini, ia menjadi caleg Dapil Bali dengan nomor urut 4. Namun lagi-lagi, Ambroncius gagal masuk ke Senayan.
ADVERTISEMENT
Perjuangannya untuk masuk ke Senayan tak berhenti. Pada Pileg 2019, Ambroncius kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPR Dapil Papua. Ambroncius pun kembali gagal masuk ke Senayan.
Ketum Projamin Ambroncius Nababan (membawa kertas) meminta maaf. Foto: Dok. Istimewa
Selain kiprahnya di politik, Ambroncius juga adalah Ketua Relawan Projamin (Pro Jokowi-Ma'ruf Amin) yang mendukung Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019.
Sebagaimana diketahui, Ambroncius Nababan menjadi sorotan setelah diduga melakukan rasisme terhadap Natalius Pigai. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Ambroncius sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih belum ditahan.
“Masalah penahanan wewenang penyidik dan subyektivitas penyidik. Besok akan kami sampaikan karena hari ini 1 kali 24 jam (diperiksa),” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).