Profil Andrew Ayer, WN Rusia Buronan Interpol yang Ditangkap Polisi di Bali

24 Februari 2021 13:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan Interpol, berkebangsaan Rusia bernama Andrew Anyer alias Andrei Kovalenka. Foto: Dok. Imigrasi Ngurah Rai
zoom-in-whitePerbesar
Buronan Interpol, berkebangsaan Rusia bernama Andrew Anyer alias Andrei Kovalenka. Foto: Dok. Imigrasi Ngurah Rai
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Buronan Interpol berkebangsaan Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrei Kovalenk kabur dari kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Kamis (11/2) lalu.
ADVERTISEMENT
Ternyata, Andrew sempat dipenjara selama 1 tahun 6 bulan di Lapas Kerobokan Klas II A Denpasar karena kasus narkoba tahun 2019 lalu.
Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai I Ketut Kimiarsa menyatakan, pria yang lahir di Rusia pada tanggal 12 Mei 1988 tersebut terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan keterangan Kombes Ruddi Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Polresta Denpasar, Andrew merupakan pengedar narkoba jenis hasis.
Hasis adalah resin dari ganja yang dijadikan bubuk atau dimanfaatkan menjadi lempengan padat seperti dodol. Para pembelinya adalah warga negara asing yang sedang berada di Bali.
“Tersangka menjual per gram Rp 2,5 juta,” kata Ruddi di Gedung Polresta Denpasar, Selasa (8/10/2019) lalu.
WN Rusia, Ekaterina Trubkina dan kekasihnya Andrew Ayer alias Andrei Kovalenk, yang merupakan buronan Interpol, saat diamankan di Polda Bali. Foto: Dok. Istimewa
Polisi menangkap Andrew atas informasi dari masyarakat. Dia kerap melakukan transaksi narkoba di kawasan Canggu, Kuta, Badung, Bali.
ADVERTISEMENT
Selasa (1/10/2019) sekitar pukul 21.00 WITA, Andrew ditangkap di sebuah kafe di Jalan Sunset Road No.99, Kuta, Badung. Dari tangan Andrew, polisi mengamankan 521,11 gram hasis.
Kepada polisi, Andrew mengaku barang haram itu dipesan secara online oleh para pembelinya melalui situs gidra.ru. Situs gidra.ru ini diduga dibuat sendiri oleh Andrew.
Catatan Ruddi menunjukkan, Andrew berkunjung ke Bali tiga kali selama tahun 2019, pada bulan Januari, Juli dan Oktober.
“Dia di negaranya tidak bekerja, ternyata di sini jual narkoba. Tujuannya liburan sambil jual itu,” kata Ruddi.
Di waktu yang berbeda, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali, Eko Budianto mengatakan, Andrew merupakan buronan Interpol karena kasus narkoba di Rusia. Sayangnya, Eko enggan merinci kasus yang menjerat Andrew.
ADVERTISEMENT
“Silakan tanya ke Interpol,” katanya kepada wartawan, Rabu (24/2).
Namun dia menduga Andrew masuk ke Bali dengan paspor palsu, sedangkan pacarnya, Ekaterina menggunakan visa kunjungan yang baru saja diperbaharui.
“Kalau si Andrew ini paspornya diduga palsu dan tidak ada izin tinggal. Pasangannya dia baru saja disetujui pembaharuan visanya. Dengan kasus ini bisa jadi izin tinggalnya akan kita cabut dan kembali kita dalami proses pemeriksaan,” kata Eko.
Seperti diketahui, Andrew Ayer kabur ketika hendak dipindahkan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Andrew dipindahkan karena keterbatasan ruang detensi yang dimiliki Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Saat itu dia baru saja selesai menjadi masa tahan di Lapas Kerobokan.
ADVERTISEMENT
Saat proses administrasi pemindahan, Andrew dijenguk Ekaterina sekitar pukul 13.20 WITA. Setelah dijenguk Ekaterina, Andrew menjalankan proses pemeriksaan kembali oleh petugas. Namun saat proses pemeriksaan berlangsung, Andrew menyelinap dari dalam ruang pemeriksaan dan melarikan diri.
Pasangan ini akhirnya ditangkap di Villa Seminyak II, Jalan Umalas 1, Kuta Utara, pada Rabu (24/2) dini hari.