Profil Anwar Usman, Paman Gibran yang Dilantik Jadi Wantimpres

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anwar Usman di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anwar Usman di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Presiden Prabowo Subianto melantik Anwar Usman sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10).

Anwar Usman merupakan mantan hakim konstitusi yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga dikenal sebagai paman Wapres Gibran Rakabuming Raka setelah menikah dengan Idayati, adik Presiden ke-7 RI Joko Widodo, pada 26 Mei 2022.

Anwar lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 31 Desember 1956. Ia menempuh pendidikan dasar hingga pendidikan guru agama di Bima sebelum merantau ke Jakarta.

Eks Ketua MK Anwar Usman dilantik sebagai anggota Wantimpres RI, Jumat (2/10/2026). Foto: Youtube/Setpres RI

Anwar kemudian meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta pada 1984. Ia melanjutkan pendidikan Magister Hukum di STIH IBLAM Jakarta dan lulus pada 2001. Pada 2010, Anwar meraih gelar doktor dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Karier Sebagai Hakim

Kariernya di dunia peradilan dimulai setelah lulus sebagai sarjana hukum. Ia diangkat sebagai calon hakim pada Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.

Dalam perjalanan kariernya di Mahkamah Agung, Anwar pernah menjadi Asisten Hakim Agung pada 1997-2003 dan Kepala Biro Kepegawaian MA pada 2003-2006. Ia juga diangkat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2005.

Hakim Konstitusi purnabakti Anwar Usman (tengah) didampingi istri Idayati (kelima kanan) meninggalkan ruangan seusai Wisuda Purnabakti dan Penyambutan Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (13/4/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Anwar kemudian menjadi hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung menggantikan M. Arsyad Sanusi. Ia mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi pada 6 April 2011 dan menjalani masa jabatan selama 15 tahun hingga 6 April 2026.

Selama berada di MK, Anwar pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MK pada 2015-2018. Ia kemudian dipercaya menjadi Ketua MK pada 2018. Masa jabatannya sebagai Ketua MK berakhir pada 2023.

Anwar Usman Sempat Jadi Sorotan

Anwar Usman sempat menjadi sorotan dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang mengubah ketentuan batas usia sehingga seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan itu kemudian diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyusul laporan dugaan pelanggaran kode etik. MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK. Namun, Anwar tetap berstatus sebagai hakim konstitusi.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena Anwar merupakan ipar dari Presiden ke-7 Joko Widodo, sementara putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 kemudian memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu belum berusia 40 tahun, memenuhi syarat usia untuk maju sebagai calon wakil presiden.

Anwar tetap menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi hingga masa pengabdiannya berakhir pada 6 April 2026. MK kemudian menggelar wisuda purnabakti bagi Anwar pada April 2026.

Posisi hakim konstitusi yang ditinggalkannya kemudian diisi oleh Liliek Prisbawono Adi yang dipilih melalui proses seleksi di Mahkamah Agung.