Profil Aswanto, Hakim MK yang Tak Diperpanjang Jabatannya oleh DPR

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto saat sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat(21/8) Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto saat sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat(21/8) Foto: Helmi Afandi/kumparan

Rapat Paripurna DPR mengesahkan adanya pergantian Hakim Mahkamah Konstitusi. DPR menyatakan tidak memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi Aswanto

Penggantian Hakim Konstitusi ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2022-2023, Kamis (29/9). Aswanto ialah Hakim Konstitusi usulan DPR.

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), M. Guntur Hamzah memberikan keterangan press terkait pernyataan Oesman Sapta Odang di acara talk show tv dalam tema polemik larangan caleg DPD dari parpol. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Kini, Aswanto digantikan oleh Guntur Hamzah. Saat ini, Guntur Hamzah menjabat sebagai Sekjen MK.

Belum diketahui alasan DPR tidak memperpanjang jabatan Aswanto. DPR hanya menyatakan bahwa proses sudah dilakukan di Komisi III.

Siapa Aswanto?

Hakim Aswanto, Anwar Usman, dan Arief Hidayat dalam sidang putusan MK Quick Count. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Aswanto adalah pria kelahiran Palopo, Sulawesi Selatan, 17 Juli 1964. Ia merupakan guru besar di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Selepas meraih gelar sarjana hukum pidana di Universitas Hasanuddin (1986), Aswanto melanjutkan pascasarjana Ilmu Ketahanan Nasional, Universitas Gadjah Mada (1992). Gelar doktor diraihnya di Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Airlangga (1999).

Serta ia pun meraih gelar Diploma in Forensic Medicine and Human Rights, Institute of Groningen State University, Netherland pada 2002.

Merujuk situs MK, Aswanto mulai terpilih menjadi Hakim Konstitusi pada 2014. Periode pertamanya ialah 21 Maret 2014-21 Maret 2019.

Ia kembali terpilih menjadi Hakim Konstitusi untuk periode kedua, yakni 21 Maret 2019-21 Maret 2029. Aswanto pun dipercaya menjadi Wakil Ketua MK sejak 2 April 2018.

Merujuk hal tersebut, masa jabatannya masih tersisa. Namun, DPR menyatakan masa jabatan itu tidak diperpanjang.

Sebelum menjadi Hakim Konstitusi, Aswanto sudah beberapa kali bersentuhan dengan MK. Mulai dari menjadi pembicara dalam acara MK hingga menjadi salah satu panitia seleksi Dewan Etik MK.

Saat menjalani seleksi Hakim Konstitusi, jalan yang ditempuh Aswanto terbilang tak mulus. Saat mencalonkan diri, muncul tulisan opini penolakan terhadap Aswanto.

Dalam situs MK, tidak dijelaskan isi tulisan tersebut. Namun, Aswanto yang sempat diminta DPR untuk bersumpah bahwa tulisan itu tidak benar, sudah mengklarifikasinya.

“Waktu itu saya minta ke teman-teman Komisi III untuk klarifikasi di bawah sumpah agar tahu kebenarannya karena memang ada beberapa yang hampir benar. Misal, saya orang pidana yang mengajukan diri menjadi hakim konstitusi, itu benar. Tapi disertasi saya tentang hak asasi manusia dan saya berpengalaman menjadi Ketua Panwaslu Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Harta Kekayaan

Aswanto beberapa kali melaporkan harta kekayaan atau LHKPN. Laporan teranyar pada 10 Maret 2022 untuk periodik 2021.

Dilihat dari laman e-LHKPN, total kekayaan Aswanto mencapai Rp 15.824.192.755. Berikut rinciannya:

  • 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Gowa, Makassar, Sidoarjo, Tangerang, Maros, dan Jakarta Barat. Nilai total mencapai Rp 16.327.755.000

  • Kendaraan meliputi: mobil Mercedes Benz Sedan tahun 2013; Daihatsu Terios Minibus tahun 2013; Honda CRV Jeep tahun 2012; Honda Freed tahun 2013; Toyota Alphard tahun 2015; Jeep Rubicon tahun 2015; BMW Sedan tahun 2018; dan motor Harley Davidson tahun 2015, dengan total nilai Rp 3.050.000.000

  • Harta bergerak lainnya Rp 478.000.000

  • Kas dan setara kas: Rp 687.095.755

  • Utang: Rp 4.718.658.000

Total: Rp 15.824.192.755