Profil Bambang Tri Mulyono, Penggugat Ijazah Jokowi yang Ditangkap Bareskrim

13 Oktober 2022 18:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
Penulis Jokowi Undercover Bambang Tri (kiri) Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Penulis Jokowi Undercover Bambang Tri (kiri) Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA
ADVERTISEMENT
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono. Bambang merupakan penggugat ijazah SD hingga SMA Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan didaftarkan 3 Oktober lalu.
ADVERTISEMENT
Bambang bukan ditangkap karena gugatan itu. Dia ditangkap terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Penangkapan Bambang dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Bambang ditangkap di Hotel Sofian Tebet, Jaksel, pada Kamis (13/10) pukul 15.44 WIB.
"Iya benar (Bambang Tri Mulyono diamankan). Terkait ujaran kebencian dan penistaan agama info dari Dir [Direktur Tipidsiber]," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan.
Hanya saja, Dedi belum merinci kasus yang menjerat Bambang. Informasi lebih lanjut bakal disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah malam nanti.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bersiap memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Lantas seperti sosok Bambang Tri Mulyono?
Bambang merupakan pria kelahiran Blora, 4 Mei 1971. Dia pernah mengenyam pendidikan di SDN Sukorejo, SMPN 2 Blora, dan SMAN 1 Blora.
ADVERTISEMENT
Nama Bambang Tri Mulyono pertama kali mencuat pada 2014. Kala itu, dia menulis buku 'Jokowi Undercover'.
Dalam buku Jokowi Undercover, Bambang menulis soal sisi negatif dari Jokowi.
Pada 30 Desember 2016, Bambang ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. Polri menyatakan isi buku yang ditulis Bambang hanya merupakan dugaan saja.
"Jokowi Undercover" tak penuhi standar akademis Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Pernah Dibui 3 Tahun

Pada 29 Mei 2017, dia divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Blora, Jateng. Dia dihukum 3 tahun penjara. Dia sempat hendak banding, tetapi urung sehingga perkaranya inkrah.
Bambang Tri dinilai terbukti melanggar UU ITE juncto UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Dia kemudian dijebloskan ke Lapas Klas II-B Slawi hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat pada 1 Juli 2019.
Penulis Jokowi Undercover Bambang Tri Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA
Tiga tahun setelah bebas, Bambang kembali menghebohkan publik. Dia meragukan keaslian ijazah SD hingga SMA Presiden Joko Widodo. Dia lalu Jokowi menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober lalu.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
"Menyatakan Tergugat I (Jokowi) telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo," begitu petitum gugatan Bambang Tri.
Selain Jokowi, ada juga tiga turut tergugat lainnya. Mereka adalah KPU, MPR RI, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi.
Selain menggugat ke pengadilan, Bambang Tri juga kerap berbicara di forum-forum diskusi terkait keaslian ijazah SD-SMA Jokowi yang diragukannya.
Kini Bambang mesti kembali berurusan dengan polisi. Dia ditangkap terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
ADVERTISEMENT