Profil BPKH Limited, Anak Usaha BPKH yang Disorot karena Masalah Katering Haji
·waktu baca 2 menit

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Limited menjadi perusahaan yang menjadi sorotan karena permasalahan konsumsi jemaah haji Indonesia. Konsumsi yang disediakan anak usaha BPKH itu banyak dikeluhkan jemaah.
BPKH Limited menyediakan makanan selama periode sebelum puncak haji pada 8 Zulhijah atau 4 Juni 2025 sampai 15 Zulhijah atau 11 Juni 2025.
Permasalahan makanan mencuat pada 14 Zulhijah dan 15 Zulhijah atau setelah selesai puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Jemaah haji mengeluhkan tidak dapat makanan. Ada juga yang dapat makanan, tetapi belum matang.
Sebenarnya, apa BPKH Limited itu?
Berdasarkan keterangan di laman bpkh.go.id, BPKH mengelola seluruh setoran awal jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus dan mendapatkan amanah Undang-Undang untuk menempatkan dan menginvestasikan dana haji secara syariah.
Untuk mendukung dan memaksimalkan nilai manfaat, BPKH telah membentuk anak perusahaan di Arab Saudi dengan nama Syarikah BPKH Limited dan mendapatkan Commercial Registration dari Ministry of Commerce Saudi nomor CR 4031279403 pada tanggal 16 Maret 2023, yang menjadi perpanjangan tangan BPKH melakukan investasi di Arab Saudi.
“Sehingga Syarikah BPKH Limited adalah sarana turunan BPKH untuk berinvestasi di Arab Saudi,” tulis keterangan di laman BPKH.
Ada berbagai bisnis yang akan dijalankan BPKH Limited di Arab Saudi yaitu: Hotel, Furnished Housing Units, Hotel Apartements, Seviced Apartements, Cabin Hotels, Management of Tourist, Accommodation Facilities, Banquet Preparation, Kitchen for Parties, Catering for Hajj and Umrah, hingga Real Estate Management Activities.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin tidak mau tinggal diam dengan permasalahan konsumsi tersebut. Ia meminta BPKH Limited memberikan kompensasi uang untuk jemaah haji yang tidak dapat makanan.
“Memang kemarin ada keterlambatan pengiriman makanan karena ada kasus tertentu dan kami sudah antisipasi dengan cara kita, yang tidak dapat makanan kita kasih kompensasi uang,” kata Nasaruddin di Daker Makkah, Rabu (11/6).
kumparan juga sudah menghubungi Kepala BPKH Fadlul Imansyah, untuk mengkonfirmasi masalah ini. Namun belum mendapatkan respons.
