Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Profil Brigjen Hendra Kurniawan: Larang Buka Peti Brigadir Yosua, Kini Nonaktif
21 Juli 2022 9:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, terus bergulir. Buntut dari penyelidikan tersebut adalah dinonaktifkannya Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
ADVERTISEMENT
"Oleh karenanya, untuk menjaga independensi tersebut, transparansi dan akuntabel, pada malam hari ini pak kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (20/7).
Sosok Karo Paminal memang kerap disebut oleh pihak keluarga Brigadir Yosua. Ia ikut mengantarkan jenazah Brigadir Yosua dari Jakarta ke Jambi.
Brigjen Hendra juga disebut melarang pihak keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir Yosua. Meski hal itu dibantah Polri.
Lalu siapa Brigjen Hendra Kurniawan?
Brigjen Hendra merupakan pria kelahiran Bandung, 16 Maret 1974. Ia telah menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri sejak 16 November 2020. Saat itu ia menggantikan Brigjen Pol Nanang Avianto, yang dipromosikan sebagai Kakorsabhara Baharkam Polri.
ADVERTISEMENT
Jebolan Akpol 1995 ini memang sudah lama berkecimpung di Divisi Propam Polri. Sebelum menjabat sebagai Karo Paminal, Brigjen Hendra pernah menjabat sebagai Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri dan Analisis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Propam Polri.
Pimpin Tim Pencari Fakta Kasus Tewasnya Pengawal Rizieq
Brigjen Hendra juga diketahui pernah memimpin tim khusus pencari fakta kasus baku tembak Polri dengan 6 pengawal Habib Rizieq Syihab di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, pada Desember 2020 lalu.
Saat itu., ia diangkat sebagai pemimpin tim oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Tim yang dipimpin oleh Brigjen Hendra saat itu bertugas memastikan penyelidikan kasus berjalan sesuai dengan SOP.
"Tim Propam ini nantinya akan memastikan apakah tindakan Anggota Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri," ujar Sambo saat itu.