Profil Briptu Hasbudi, Polisi di Kaltara yang Punya Tambang Emas Ilegal

9 Mei 2022 20:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan Briptu Hasbudi, pemilik tambang emas ilegal saat ditangkap Polda Kaltara, Senin (9/5/2022). Foto: Polda Kaltara
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan Briptu Hasbudi, pemilik tambang emas ilegal saat ditangkap Polda Kaltara, Senin (9/5/2022). Foto: Polda Kaltara
ADVERTISEMENT
Briptu Hasbudi saat ini menjadi sorotan pemberitaan. Penyebabnya adalah lantaran dia memiliki tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
ADVERTISEMENT
Belum diketahui secara total berapa nilai kekayaan Briptu Hasbudi, polisi berusia 29 tahun ini. Namun polisi sudah menyita sejumlah aset Briptu Hasbudi. Di antaranya adalah Fortuner hingga belasan speed boat.
Penampakan Briptu Hasbudi, pemilik tambang emas ilegal saat ditangkap Polda Kaltara, Senin (9/5/2022). Foto: Polda Kaltara
Selain itu, Briptu Hasbudi juga diduga memiliki bisnis pakaian ilegal. Dia memasukkan sejumlah pakaian ke dalam 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kaltara. Diduga bisnis pakaian ilegalnya itu juga terkait pengiriman narkoba. Polisi masih menyelidiki hal itu.
Seperti apa profil Briptu Hasbudi?
Briptu Hasbudi merupakan anggota Ditpolair Polda Kalimantan Utara. Usianya masih cenderung muda. Dia kelahiran tahun 1993.
Dia merupakan seorang bintara. Sebelum jadi anggota Ditpolair Polda Kaltara, Briptu Hasbudi Satintelkam Polres Bulungan.
Briptu Hasbudi kini sudah menjadi tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan pasal 112 Juncto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.
ADVERTISEMENT
Serta Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
***
Ikuti program Master Class, 3 hari pelatihan intensif untuk para pelaku UMKM, gratis! Daftar Sekarang DI LINK INI.