Profil Bukhori Yusuf, Anggota DPR Fraksi PKS yang Dilaporkan karena Dugaan KDRT

22 Mei 2023 15:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
Politisi PKS, Bukhori Yusuf. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Politisi PKS, Bukhori Yusuf. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf (58), dilaporkan oleh istri keduanya, M (30), karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurut M, dugaan KDRT ini terjadi selama tahun 2022, dan terakhir pada November 2022.
ADVERTISEMENT
Bukhori Yusuf adalah anggota Komisi VIII yang membidangi isu agama dan sosial. Di Pemilu 2019, Bukhori mendapatkan suara 52.790 dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah I dan membuatnya menjadi salah satu dari lima kader PKS Jateng yang berhasil menjabat di DPR periode 2019-2024.
Isu agama adalah salah satu isu yang menjadi perhatian Bukhori sejak dulu. Pria kelahiran Jepara, 5 Maret 1965 ini adalah lulusan Jurusan Syariah di Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) dan Jurusan Ilmu Hadis dan Studi Islam di Universitas Islam Madina, Arab Saudi.
Dikutip dari situs pribadinya, usai menyelesaikan pendidikan sarjana, Bukhori lalu melanjutkan studi pascasarjana. Saat itu ia mengambil pendidikan di Wifaq Madaris Salafiyah, Pakistan, dan Universitas Muhammadiyah Jakarta program studi konsentrasi Hukum Islam.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf. Foto: DPR
Sebelum memutuskan terjun ke dunia politik, Bukhori terlebih dahulu berkecimpung di dunia pendidikan. Ia sempat mengajar di sejumlah instansi pendidikan, mulai dari Universitas Mercu Buana hingga Sekolah Tinggi Ilmu Usluhudin Dirasa Islamiyah Al-Hikmah, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Minat berorganisasi Bukhori sudah menonjol sejak ia masih duduk di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan semakin terasah saat ia masuk kuliah. Pada tahun 1990, ia ditunjuk menjadi Ketua Pelaksana Daurah Muslim Semi bagi mahasiswa Indonesia di Arab Saudi, dan setelah pulang, ia mulai aktif di PKS.
Bukhori mengawali jabatan kepengurusannya di PKS sebagai Sekretaris Dewan Syariah Pusat PKS (2005-2010). Setelah itu ia menjabat sebagai Direktur Eksekutif Dewan Syariah Pusat PKS (2011-2012), Ketua Badan Perencanaan DPP PKS (2015-2020), dan Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan DPP PKS (2020-2025).
Selain aktif di dunia pendidikan dan politik, Bukhori juga dikenal sebagai salah satu tokoh ulama. Di sela kesibukannya, Bukhori masih aktif dalam kegiatan dakwah dan sering diundang untuk mengisi acara pengajian di sejumlah masjid di Jakarta maupun di Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT

Dilaporkan karena Dugaan KDRT

Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf. Foto: Dok. Istimewa
Menurut kuasa hukum istri kedua Bukhori, Srimiguna, sebelum menikah Bukhori selalu menyatakan cintanya kepada M. Awal pernikahan keduanya juga berjalan harmonis sampai KDRT itu terjadi pada 2022.
"Posisi korban seorang diri, sementara BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya di antaranya FH. Padahal, pernikahan BY yang kedua ini juga diketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban," jelas Srimiguna.
Selama menikah, M juga sering menjadi korban kekerasan psikis dan fisik. Bukhori, kata Srimiguna, sering menghina fisik M dan membanding-bandingkannya dengan perempuan lain, hingga memukuli korban.
"Menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan KDRT itu, Bukhori sering memohon dan meminta maaf kepada korban agar tak dilaporkan ke polisi dan MKD DPR RI. Namun pada Desember 2022 korban memutuskan untuk meminta perlindungan ke LPSK.
"Sejak Januari 2023 setelah dilakukan serangkaian prosedur oleh LPSK Korban Resmi menjadi Terlindung LPSK pada Januari 2023," tandas Srimiguna.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi, Bukhori menyebut laporan M itu sebagai fitnah. Ia juga menyebut akan segera membuat penjelasan ke pers.
"Ini cuma fitnah. Nanti kuasa hukum saya akan membuat rilis ya," ucap Bukhori kepada kumparan.
Meski begitu, anggota Komisi VIII DPR itu siap memberi klarifikasi ke MKD sekiranya laporan itu sampai di meja MKD.