Profil Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, yang Di-OTT KPK

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: Facebook/Diskominfo Langkat
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: Facebook/Diskominfo Langkat

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin. Dia diamankan dalam OTT pada Selasa (18/1) malam.

Terbit Rencana mulai menjabat sebagai Bupati Langkat pada Februari 2019. Sebelumnya pria kelahiran 24 Juni 1972 ini merupakan Ketua DPRD Langkat pada 2014-2018. Dia merupakan politikus dari Partai Golkar.

Dia menjadi Bupati Langkat ditemani oleh sang wakil, Syah Afandin. Syah sempat menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut. Keduanya diusung oleh partai: PPP; Golkar; PDIP; Gerindra; Hanura; PBB; PAN; dan PKB.

Dikutip dari laman Pemda Langkat, salah satu visi dari Terbit Rencana dalam memimpin Kabupaten Langkat adalah menciptakan pemerintahan yang bersih.

Berikut visinya:

Menjadikan Langkat yang maju, sejahtera, dan religius melalui pengembangan pariwisata dan infrastruktur yang berkelanjutan.

Misinya:

  • Mewujudkan pemberdayaan masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan dan pengentasan permasalahan sosial.

  • Meningkatkan pelayanan kebutuhan dasar untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.

  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan prioritas pengembangan pada sektor pariwisata.

  • Meningkatkan kinerja infrastruktur dan tata ruang berkelanjutan.

  • Menciptakan reformasi birokrasi dalam mendukung penyelenggaraan sistem tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Sementara berdasarkan dari situs LHKPN KPK, Terbit Rencana terakhir mencatatkan memiliki harta kekayaan hingga puluhan miliar yakni Rp 85.151.419.588.

Terkait operasi tangkap tangan ini, Plt juru bicara KPK Ali Fikri belum membeberkan lebih lanjut siapa saja yang ditangkap oleh KPK. Termasuk konstruksi perkara suap yang diduga terjadi.

Saat ini, para pihak yang diamankan masih berstatus Terperiksa. Dalam waktu 1x24 jam, KPK akan segera mengumumkan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut. Apakah menjadi tersangka atau tidak.

"Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," imbuhnya, Rabu (19/1).