Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Profil Burhanuddin, Buronan yang Ditangkap Polisi karena Rugikan Negara Rp 233 M
6 Oktober 2021 14:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Sosok buronan Burhanuddin menghebohkan publik usai ditangkap Dittipidum Bareskrim di Jakarta Pusat, Selasa (6/10) malam. Dia ditangkap karena kasus penipuan yang merugikan negara Rp 233 Miliar.
ADVERTISEMENT
“Tersangka IR Burhanuddin kasus penipuan, penggelapan, yang merugikan sebesar Rp 233 M,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian lewat keterangannya, Rabu (6/10).
Lalu siapa sebenarnya Burhanuddin?
Dari data yang diperoleh kumparan, Burhanuddin memiliki nama lengkap Ir. Burhanuddin bin Aliji Umar. Dia bukan orang sembarangan, dia mantan Komisaris Utama PT. Agrawisesa Widyatama yang beralamat di Subang, Jawa Barat.
Dalam kasus itu, Burhanuddin tak beraksi sendirian. Dia dibantu rekannya Muhammad Ali yang merupakan mantan Direktur Utama PT. Agrawisesa Widyatama. Ali sendiri sudah dipenjara dengan masa hukuman 3 tahun 9 bulan penjara sesuai nomor putusan 589/Pid.B/2020/PN JKT. SEL di Mahkamah Agung (MA).
Kasus penipuan ini sendiri terjadi pada 2016 lalu. Saat itu, Burhanuddin melakukan penipuan terhadap PT Wika Beton dan PT Sinar Indahjaya atas pembelian lahan seluas 300.000 m2.
ADVERTISEMENT
Burhanuddin menjual lahan yang sebenarnya merupakan milik orang lain.