Profil Cokorda Gede Arthana, Hakim Ketua di Sidang Kasus Haris-Fatia

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang di kasus Haris-Fatiah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang di kasus Haris-Fatiah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi pelapor, Luhut Binsar Pandjaitan.

Sidang dimulai setelah adanya perdebatan sengit sekitar 10-15 menit antara pihak pengacara Haris dan Fatia dengan majelis hakim terkait penambahan kursi pengacara.

Kuasa Hukum Haris-Fatiah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Majelis hakim sidang yang diketuai Cokorda Gede Arthana meminta agar kuasa hukum Haris dan Fatia tak berlarut mendebatkan masalah ketersediaan kursi, dan dapat menjaga ketertiban sidang agar berjalan lancar dan efisien.

"Semua supaya berjalan lancar, ketertiban sidang, tidak buat gaduh sidang ini. Mari supaya bantu sidang ini berjalan lancar dan juga untuk efisiensi," jelas Arthana.

Lantas siapa sosok Arthana?

Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang di kasus Haris-Fatiah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Cokorda Gede Arthana saat ini merupakan salah satu hakim di PN Jakarta Timur sejak November 2022. Sebelumnya ia adalah hakim di PN Surabaya.

Selama bertugas di PN Surabaya, Arthana pernah memvonis bersalah Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan, Masudi, terkait tindak pidana penggelapan uang nasabah dengan pidana penjara selama satu tahun pada 13 Desember 2022.

Ia juga memvonis bersalah dua terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah SMAN 3 Batu tahun 2014, Nanang Ismawan Sutrisno dan Edi Setiawan, dengan pidana penjara 5 dan 6 tahun pada Juli 2022.

Arthana pernah memvonis bebas murni seorang pengedar sabu bernama Marjalan alias Jalal Bin Mat Tawi pada 13 Januari 2022. Padahal jaksa menuntut Marjalan dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 1,8 miliar subsider satu tahun penjara. Sayangnya saat itu, pembacaan putusan yang disampaikan Arthana terdengar tak jelas.

Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang di kasus Haris-Fatiah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sebelum bertugas di PN Surabaya, Arthana pernah menjabat sebagai Ketua PN Singaraja, Bali.

Pada Oktober 2010, Arthana sempat dilarikan ke RSUD Singaraja karena mendadak mengalami serangan jantung. Padahal saat itu, ia akan menyidangkan kasus penjualan tanah negara di kawasan Desa Banjar, Buleleng. Akhirnya sidang pun ditunda.

Dalam sidang kasus Haris dan Fatia, Arthana sempat merespons interupsi pengacara Haris soal Luhut yang membawa catatan untuk dibacakan di persidangan. Arthana pun tetap memperbolehkan Luhut membawa dan membuka catatan.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di ruang persidangan kasus Haris-Fatiah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan