Profil dan LHKPN Eks Ketua PN Surabaya yang di Rumahnya Ditemukan Uang Rp 21 M

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas menggiring mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (tengah) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (14/1/2025).  Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menggiring mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (tengah) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan Rudi diduga berperan menunjuk majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Majelis Hakim itu yang kemudian memvonis bebas Ronald Tannur. Penunjukan mereka sesuai dengan permintaan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Untuk pemilihan majelis hakim itu, Rudi diduga menerima suap senilai SGD 43 ribu dari Lisa Rachmat.

Selain itu, Lisa juga telah memberikan uang SGD 20 ribu kepada Rudi melalui Erintuah Damanik. Namun, uang tersebut belum diserahkan Erintuah ke Rudi.

Lantas siapa sosok Rudi?

Rudi merupakan pria kelahiran 19 Mei 1968. Ia meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Jaya Baya. Kariernya di dunia kehakiman sudah malang melintang.

Berikut sejumlah jabatan yang pernah diemban Rudi:

  • Hakim Yustisial di Mahkamah Agung

  • Ketua Pengadilan Negeri Kendari

  • Ketua Pengadilan Negeri Cianjur

  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur

  • Ketua Pengadilan Negeri Surabaya

  • Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

  • Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang

Kekayaan Rudi

Dalam penyidikan kasus dugaan suap tersebut, Kejagung telah menggeledah rumah Rudi di Palembang dan Jakarta. Ada uang senilai Rp 21 miliar yang ditemukan dari penggeledahan tersebut.

Berdasarkan situs LHKPN KPK, Rudi memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2,9 miliar. Harta itu dilaporkannya pada 25 Januari 2024 ketika menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.

Berikut rinciannya:

  • Sebanyak 3 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Pusat senilai Rp 2,3 miliar

  • Satu unit sepeda motor dan satu mobil Toyota Fortuner senilai Rp 474 juta

  • Harta bergerak lainnya: Rp. 48,5 juta

  • Kas dan setara kas: Rp 83.202.024

Total kekayaan: Rp. 2.905.702.024

Rudi Suparmono belum berkomentar mengenai kasus ini maupun soal uang yang ditemukan di rumahnya.