Profil dan LHKPN Ma’ruf Cahyono, Eks Sekjen MPR yang Jadi Tersangka KPK
·waktu baca 3 menit

Mantan Sekjen MPR, Ma’ruf Cahyono, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga terlibat kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di MPR.
“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (2/7).
Ma’ruf Cahyono merupakan putra Banyumas yang lahir pada 29 April 1967. Ia merupakan Sarjana Hukum dari FH Unsoed dan memiliki gelar Magister Hukum dari IBLAM School of Law Jakarta. Kini, ia juga telah bergelar Doktor dari Universitas Jayabaya Jakarta.
Dengan gelar-gelarnya itu, Ma’ruf aktif sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Satyagama Jakarta dan Pascasarjana Hukum Universitas Pancasila.
Ia sudah lama berkarier di MPR. Pada tahun 2007-2014 ia menjabat sebagai Kepala Pusat Pengkajian Sekjen MPR RI. Lalu, ia melanjutkan kariernya sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat MPR RI sampai 2016.
Pada tahun 2016, ia dilantik Ketua MPR yang kala itu menjabat, Zulkifli Hasan, sebagai Sekjen MPR. Ia pun menjadi Sekjen hingga tahun 2023 atau sampai era Bambang Soesatyo.
Harta Kekayaan
LHKPN yang terakhir dilaporkan oleh Ma’ruf adalah pada 30 Maret 2023 selaku Sekjen MPR. Dalam laporan itu, dia tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 6.085.462.480.
Dari LHKPN-nya itu, disebutkan bahwa Ma’ruf memiliki 19 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Depok, Jakarta Selatan, dan Banyumas. Totalnya adalah Rp 5.230.000.000.
Ia juga melaporkan 5 buah mobil. Ada Nissan Livina 2008, Toyota Avanza 2019, Honda Jazz 2018, Honda HRV 2016, dan Toyota Camry 2016. Totalnya adalah Rp 745.000.000.
Pada Pilkada tahun 2024 lalu, Ma’ruf hampir mengikuti Pilbup Banyumas, dibantu Partai Gerindra dan NasDem. Namun, langkahnya gagal usai KPU menolak pendaftarannya karena kekurangan berkas.
Kasus MPR
KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan MPR. Namun, belum dijelaskan konstruksi perkara yang dimaksud.
KPK sudah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini, yang diduga menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 17 miliar. Belakangan sosok yang dimaksud kemudian diumumkan KPK adalah Ma'ruf Cahyono selaku Sekjen MPR periode 2019-2021.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, KPK masih terus mendalami berbagai informasi terkait pengadaan-pengadaan yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi tersebut.
“Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp 17 miliar,” ujarnya.
kumparan telah mencoba menghubungi Ma’ruf untuk meminta tanggapannya. Namun, Ma’ruf belum memberikan respons.
Kata MPR
Terkait kasus ini, Sekjen MPR, Siti Fauziah, telah memberikan respons. Dia menjelaskan, perkara yang diusut oleh KPK terjadi pada periode 2019-2021. Ia mengeklaim, tak ada keterlibatan pimpinan MPR dalam pengadaan itu.
"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021," kata Siti dalam keterangannya, Minggu (22/6).
"Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu," tambahnya.
