Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Profil Djan Faridz yang Rumahnya Digeledah KPK Terkait Harun Masiku
23 Januari 2025 10:21 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
KPK menggeledah rumah politikus PPP, Djan Faridz, yang berlokasi di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam (22/1).
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK rampung menggeledah rumah Djan Faridz pada Kamis (23/1) dini hari sekitar pukul 01.05 WIB, atau berlangsung selama kurang lebih sekitar 5 jam.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019–2024 yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai tersangka.
"Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM [Harun Masiku]. Info ter-update rumah Djan Faridz," kata Tessa kepada wartawan.
Belum diketahui keterkaitan Djan Faridz dalam kasus ini. Djan maupun pihak PPP juga belum berkomentar atau memberikan keterangan terkait penggeledahan tersebut.
Lantas, seperti apa profil Djan Faridz?
Djan Faridz merupakan pria kelahiran Jakarta, 5 Agustus 1950. Dia adalah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang dilantik Presiden ke-7 RI Jokowi pada 17 Juli 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resmi Wantimpres, Djan merupakan lulusan Arsitektur di Universitas Tarumanegara.
Sebelumnya, ia sempat menempuh pendidikan di SD St. Fransiskus pada 1957–1963. Djan kemudian melanjutkan pendidikan menengah di SMP Kanisius (1963–1966) dan SMA Negeri 2 Jakarta (1966–1969).
Sebelum menjadi Wantimpres, Djan sempat bergabung menjadi anggota Nahdlatul Ulama (NU). Ia pernah mengemban amanah sebagai Bendahara NU cabang Jakarta pada 2009. Djan kemudian terpilih menjadi Ketua NU Wilayah DKI Jakarta dan menjabat sejak 2011-2014.
Kiprahnya di kancah perpolitikan nasional dimulai kala terpilih sebagai anggota DPD RI periode 2009-2014. Namun, jabatan itu hanya diembannya selama 2 tahun.
Pada 2011, Djan sempat masuk bursa pencalonan Gubernur DKI Jakarta. Namun, ia mundur lantaran ditunjuk Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengisi kursi Menteri Perumahan Rakyat menggantikan Suharso Monoarfa.
ADVERTISEMENT
Pada 2014, ia juga sempat menjadi Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta. Namun di satu sisi, juga ada Muktamar PPP di Surabaya yang memenangkan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum.
Saat ini, Djan Faridz juga masih menjabat sebagai anggota Majelis Kehormatan PPP periode 2020-2025.
Kasus Harun Masiku
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap ini terkait proses pergantian antar waktu (PAW) Harun menjadi anggota DPR terpilih 2019-2024.
Kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Namun Harun Masiku lolos dalam operasi senyap itu. Hingga kini, Masiku masih menjadi buron.
Belakangan KPK juga menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara tersebut. Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana.
ADVERTISEMENT
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.