Profil Endar Priantoro, Brigjen Polisi yang Dicopot Firli Bahuri Dkk dari KPK

5 April 2023 13:54 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menunjukan surat pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK kepada wartawan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menunjukan surat pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK kepada wartawan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Brigjen Endar Priantoro saat ini menjadi jenderal aktif yang belum jelas statusnya. Ia dicopot oleh pimpinan KPK dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
ADVERTISEMENT
Padahal, dua hari sebelum SK pemberhentian Endar, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan surat ke KPK agar Endar tetap dipertahankan di lembaga antirasuah.
Alasan Kapolri menugaskan Endar karena keterbatasan ruang jabatan di kepolisian. Perintah itu tertuang dalam surat Nomor Sprin/904/III/KEP/2023 tanggal 29 Maret 2023.
Surat itu sebagai balasan 'surat sakti' Firli Bahuri yang merekomendasikan Irjen Karyoto dan Endar ditarik ke kepolisian untuk promosi jabatan.
Permintaan itu direspons Kapolri, Irjen Karyoto diangkat jadi Kapolda Metro Jaya. Sementara Endar diperintahkan Kapolri tetap sebagai Dirlidik KPK.
Tapi surat itu diabaikan KPK. Endar tetap diberhentikan dari KPK pada 31 Maret 2023, dua hari setelah keluarganya surat perintah Kapolri untuk Endar.
30 Maret 2023, Firli Bahuri mengirimkan surat ke Kapolri No.B/1680/KP.07.00/01-54/03/2023 tentang penghadapan kembali personel Polri atas nama Brigjen Endar Priantoro.
ADVERTISEMENT
Lalu, pada 31 Maret 2023 terbit Surat Keputusan Sekjen KPK No. 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada KPK yang ditandatangani oleh Sekjen KPK, Cahya H. Harefa.
Endar dicopot di KPK dan belum dapat jabatan di kepolisian.
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro berjalan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto

Siap Brigjen Endar Priantoro?

Endar lahir di Purwokerto, Jawa Tengah, 30 Juni 1973. Dikumpulkan dari sejumlah sumber, Endar merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.
Lulus dari Akpol, Endar lebih banyak bertugas di bidang reserse. Tahun 1995, ia pernah menjadi Pamapta Poltabes Palembang Polda Sumsel. Lalu, 1996, dia menjadi Kanit Resintel Sekta 1 Poltabes Palembang.
Dua tahun kemudian, Endar diangkat menjadi Kapolsek Lempung, Polda Sumsel. Tak hanya di Sumsel, ia juga pernah menjadi Kapolres Bangkalan, Madura, Jawa Timur hingga Kapolres Probolinggo, Jatim.
ADVERTISEMENT
Karier Endar terus berlanjut hingga bertugas di Badan Reserse (Bareskrim) Polri. Di sana, ia menjabat Kepala Sub Direktorat (Kasbudit) IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim.
Sebelum kemudian ditugaskan di KPK, Endar sempat jadi Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri. Lalu kemudian pada tahun 2020 Endar Priantoro ditugaskan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Selain Akpol, Endar juga pernah menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Kepolisian (PTIK) dan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespim) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri.

Harta Kekayaan Endar Priantoro

Dalam laman e-LHKPN KPK, Endar tercatat telah melaporkan harta kekayaan terbarunya pada 7 Februari 2023 untuk periodik 2022. Dalam laporan tersebut, harta kekayaan Endar mencapai Rp 5,6 miliar. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Total: Rp 5.633.150.000
Total harta kekayaan Endar ini mengalami pertumbuhan bila dibandingkan laporan tahun sebelumnya yakni Rp 4.794.400.000.