Profil Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu yang Rumahnya Terbakar
·waktu baca 3 menit

Hakim Khamozaro Waruwu (56) merupakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Rumah Khamozaro di Kompleks Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan terbakar pada Selasa (4/11) pukul 10.41 WIB.
Saat kebakaran, dia sedang memimpin sidang. Dia buru-buru pulang setelah diberi tahu rumahnya dilalap api. Menurut dia, kebakaran itu janggal. Namun, dia tak mau berspekulasi kebakaran terkait dengan kasus-kasus yang dia tangani,
Pihak Mahkamah Agung dan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) meminta polisi menyelidiki kasus ini dengan sungguh-sungguh.
Lalu siapa hakim Khamozaro?
Dikutip dari website Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, sebelumnya berdinas di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang pada tahun 1994.
Dia merintis karier mulai dari staf hingga menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sanggau pada 2014, Ketua Pengadilan Negeri di Gunung Sitoli pada tahun 2014, dan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada 2018.
Khamozaro menyelesaikan pendidikan S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang Jurusan Ilmu Hukum dan S2 di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, di Medan, Jurusan Ilmu Hukum.
Saat ini dia mahasiswa Strata 3 di Universitas Muhammad Sumatera Utara jurusan hukum pada tahun 2025.
Khamozaro mendapatkan penghargaan Satyalancana Karya Satya dan sekarang menjadi hakim di Pengadilan Negeri Medan.
Rasa Takut Pasti Ada
Dalam sebuah wawancara, Khamozaro mengatakan dalam menangani kasus perkara besar, rasa takut pasti ada. Tetapi rasa takut itu dikalahkannya untuk menegakkan keadilan.
"Setiap menangani perkara besar, yang bisa menarik kepentingan, itu rasa takut ada. Tetapi rasa takut itu bisa kita kalahkan ketika ada rasa keinginan untuk menegakkan keadilan," kata Khamozaro Waruwu saat ditemu di Medan, Rabu (5/11).
Soal kebakaran rumah yang menimpa rumahnya, Khamozaro meminta kepada kepolisian untuk mengusut tuntas penyebab kebakaran rumah yang terjadi padanya.
"Iya (sudah lapor), tapi tadi diinformasikan bahwa laporan itu sudah ke Polda Sumut," ucapnya.
Kasus Korupsi Jalan
Khamozaro saat ini sedang menangani sejumlah kasus, antara lain kasus korupsi jalan yang salah satu terdakwanya adalah mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. Nilai korupsi yang disebut-sebut terkait dengan kasus jalan ini mencapai Rp 231 miliar.
Khamozaro juga pernah bicara tentang kemungkinan memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Khamozaro enggan mengaitkan kasus kebakaran rumahnya dengan perkara-perkara yang sedang ditanganinya.
“Tidak berani kita menarik benang merahnya, kita jadi salah di sana, kecuali hasil (polisi). Bahwa di dalam fakta persidangan menemukan hal-hal berkaitan dengan mengguritanya praktik korupsi di Pemprov dan Kementerian PU, iya. Apakah ada hubungannya dengan saya menggali fakta itu dengan kejadian ini, saya tidak bisa menyimpulkan,” ujar Khamozaro.
