Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Profil Haniv, Eks Pejabat Pajak yang Diduga Terima Gratifikasi buat Anaknya
4 Maret 2025 14:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 21,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Penerimaan gratifikasi berawal saat Haniv meminta untuk dicarikan sponsor keperluan fashion show anaknya, Feby Paramita. Dari situ, berujung Haniv diduga menerima penerimaan lain.
Lantas siapa sosok Haniv?
Haniv merupakan pria kelahiran 1 Januari 1970. Ia sudah malang melintang di dunia perpajakan, sejumlah jabatan strategis pernah diembannya. Bahkan hingga setingkat Kakanwil.
Ia tercatat pernah menjadi Kakanwil DJP Aceh pada 2011 silam. Ia lalu dipromosikan untuk menjadi Kakanwil DJP Banten pada 2013. Terakhir, ia dipromosikan sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus hingga 2019 lalu.
Haniv kemudian dilantik menjadi Widyaiswara Ahli Utama dari Kanwil DJP Jakarta Khusus pada Januari 2019 silam.
Nama Haniv pernah mencuat pada 2017 silam. Kala itu, ia disebut dalam sidang suap pejabat DJP DKI Khusus, Handang Soekarno, oleh PT Eka Prima Ekspor Indonesia. Haniv diduga menjadi salah satu pihak yang menerima aliran uang.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, Country Director PT EKP, Ramapanicker Rajamohanan Nair, didakwa menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebesar 148.500 dolar AS (Rp 1,98 miliar) dari komitmen Rp 6 miliar untuk Haniv dan Handang.
Pemberian uang tersebut diduga diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
Kekayaan Haniv
Berdasarkan laman LHKPN KPK, Haniv terlihat terakhir menyampaikan laporan kekayaannya pada 10 Februari 2022 untuk periodik 2021. Laporan itu disampaikannya dalam posisinya sebagai Widyaiswara Utama Badiklat Keuangan.
Dalam laporannya, Haniv memiliki kekayaan mencapai Rp 19 miliar. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Total kekayaan: Rp 19.989.523.000
Belum ada keterangan dari Haniv maupun anaknya mengenai sangkaan KPK ini.