Profil Indira C Thita, Putri SYL, yang Minta Dibayari Stem Cell ke Kementan

17 Mei 2024 13:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelantikan Ketua DPP Garnita Malahayati NasDem, Indira Chunda Thita Syahrul, Minggu (26/1/2020). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan Ketua DPP Garnita Malahayati NasDem, Indira Chunda Thita Syahrul, Minggu (26/1/2020). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Nama putri eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, terus disebut oleh sejumlah saksi di persidangan yang mengungkap adanya permintaan uang ke pejabat Kementan terkait kasus pemerasan yang dilakukan SYL dkk.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian, mengaku pernah diminta untuk mencarikan uang ke pejabat eselon I yang digunakan sebagai pembelian mobil untuk putri SYL itu.
Harga mobil itu disebut Arief mencapai Rp 500 juta. Namun, dalam keterangannya, Arief menyebut hanya pejabat di Inspektorat Jenderal yang tak dimintai uang untuk patungan mobil tersebut.
Terbaru, saksi lainnya, Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji, juga menyebut adanya aliran dana Rp 200 juta dari Ditjen Tanaman Pangan untuk pembayaran terapi stem cell Thita.
Tak hanya itu, juga ada tagihan sebesar Rp 21 juta untuk pembelian sound system yang dibeli oleh Thita. Belanja sound system seharga Rp 21 juta itu disebut menggunakan dana kementerian.
ADVERTISEMENT
Lalu, seperti apa profil Indira Chunda Thita?
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Thita merupakan anak pertama SYL, kelahiran 7 April 1979. Perempuan berusia 45 tahun ini mengenyam pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin pada 1998 hingga 2003. Empat tahun berselang, gelar magister manajemen diraihnya dari kampus yang sama.
Dikutip dari laman resmi DPR RI, Thita mengawali karier politiknya bersama Partai Amanat Nasional (PAN) dan kemudian menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014 mewakili daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. Ia pun tercatat sebagai Wakil Bendahara Fraksi PAN di DPR.
Thita kemudian kembali terpilih sebagai anggota DPR RI untuk periode 2014-2019. Lagi-lagi, ia juga menduduki jabatan sebagai Wakil Bendahara Fraksi PAN di DPR.
Ia tercatat menduduki Komisi IV DPR RI yang mempunyai ruang lingkup tugas di bidang pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, dan kelautan.
ADVERTISEMENT
Namun, pada 2018, Thita kemudian mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI Fraksi PAN dan hijrah ke Partai NasDem.
NasDem pun menjadi kendaraan politik bagi Thita untuk maju sebagai caleg DPR RI periode berikutnya, 2019-2024. Namun, ia merupakan anggota pengganti antar waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2019-2024. Dia dilantik pada September 2023 silam menggantikan Muhammad Rapsel Ali yang meninggal dunia.
Di NasDem, Thita merupakan Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) NasDem periode 2019–2024. Thita juga pernah tercatat mengemban amanah sebagai Komisaris PT Petrokimia Gresik pada 2020–2023.
Selain itu, Thita juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin Komite Tetap bidang Infrastruktur Kadin Sulsel pada 2009.
Kasus SYL
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
ADVERTISEMENT
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.