Profil Itong Isnaeni Hidayat, Hakim PN Surabaya yang Terjerat OTT KPK
ยทwaktu baca 3 menit

KPK kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan mengamankan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Rabu (19/1).
Baik KPK maupun Mahkamah Agung (MA) telah membenarkan OTT ini. Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan hakim yang diamankan ialah, Itong Isnaeni Hidayat. Ia turut diamankan bersama dengan seorang panitera pengganti bernama Hamdan.
"Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada saudara Itong Isnaeni Hidayat, SH.MH Hakim PN. Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama Panitera Pengganti bernama Hamdan, SH juga turut diamankan," ujar Andi saat dihubungi kumparan, Kamis (20/1).
Hakim Itong Isnaeni Hidayat
Tak banyak laman yang memuat mengenai informasi pribadi dari sosok Hakim PN Surabaya itu. Dia hanya disebutkan berpangkat Pembina Utama Muda Golongan 4c.
Sementara di laman e-LHKPN KPK, dia tercatat pernah melaporkan harta kekayaan saat menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Cianjur (2008); Hakim Pengadilan Negeri Bandung (2018); Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (2020).
Terkait penanganan kasus, teranyar Itong telah memutus sebuah perkara penggunaan akta palsu dengan terdakwa Lim Chandra Sugiarto. Lim dihukum karena terbukti memalsukan surat untuk mendapatkan kucuran dana pinjaman Rp 24 miliar dari Bank Danamon.
Itong yang bertindak sebagai Ketua Majelis dalam perkara itu, memutuskan untuk menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Lim Chandra Sugiarto serta satu tahun penjara kepada notaris bernama Musdalifah. Musdalifah diadili lantaran membuat akta otentik palsu atas pesanan Lim Chandra Sugiarto.
Vonis itu disampaikan Itong dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/1).
Keputusan Itong dalam memutus sebuah perkara sempat ditanyakan saat memvonis dua terdakwa kasus mafia tanah, Samsul Hadi dan Subagyo, dengan hukuman pidana enam bulan penjara. Putusan itu dibacakan Itong selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kamis 20 Oktober 2021.
Keduanya divonis bersalah karena telah memalsukan surat-surat untuk mengurus permohonan penerbitan sertifikat tanah.
Putusan tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa Subagyo selama 3,5 tahun penjara. Sementara terdakwa Samsul Hadi dituntut 2,5 tahun penjara.
Dikutip dari laman ICW, Itong pernah memvonis bebas dua terdakwa korupsi, yakni Satono dan Andy Achmad Sampurnajaya. Keduanya bekas bupati Lampung Timur dan Lampung Tengah pada 2011 silam. Saat itu, Itong menjadi pengadil bersama dengan hakim Andreas Suharto; Ronald Salnofry Bya; dan Ida Ratnawati, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Menilai ada kejanggalan, saat itu Mahkamah Agung pun memeriksa empat anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut. MA turun langsung ke Lampung.
Soal tangkap tangan Itong, turut dibenarkan KPK. Meski tak menyebut soal identitas pihak yang ditangkapnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tangkap tangan telah dilakukan pada Rabu (19/1) sore.
Itong dan Hamdan diamankan bersama seorang pengacara. Diduga kasus ini terkait dengan dugaan pengaturan perkara perdata.
"Benar, KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait, kemarin sore," ungkap Ghufron.
Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status perkaranya.
"Saat ini para pihak dimaksud sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini. Selanjutnya kami akan umumkan setelah selesai pemeriksaan yang kami lakukan," kata Ghufron
