Profil Johanis Tanak: Pimpinan KPK yang Chat Saksi, Dihapus, Tolak Hp Diperiksa

20 Juni 2023 13:57 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Johanis Tanak melambaikan tangan sebelum dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022).  Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Johanis Tanak melambaikan tangan sebelum dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sedang terlibat kasus dugaan pelanggaran etik. Ia diduga menghubungi saksi yang kasusnya sedang diusut oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Dewas KPK menyatakan perbuatan Johanis Tanak itu sudah cukup bukti untuk masuk tahap sidang etik. Ironisnya, ia baru 8 bulan menjabat. Johanis Tanak kini harus bersiap menghadapi sidang tersebut.
Lantas siapa Johanis Tanak?
Tanak merupakan mantan jaksa yang masuk 10 besar calon pimpinan KPK 2019-2023. Saat proses seleksi itu, dia masih menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dia juga pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi pada 2020. Johanis juga tercatat pernah juga menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (2014) serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada (2016). Saat ini, ia sudah pensiun sebagai jaksa.
Tanak merupakan alumnus Fakultas Hukum Unhas tahun 1983 dan pada Juni 2019 lalu ia lulus disertasi untuk mendapatkan Gelar Doktor Program Studi Ilmu Hukum di Universitas Airlangga.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Pada seleksi Pimpinan KPK 2019-2023, Tanak gagal terpilih meski sudah masuk 10 besar.
ADVERTISEMENT
Belakangan, ia dipilih Komisi III DPR untuk menggantikan Lili Pintauli yang mengundurkan diri karena terlibat kasus etik. Ia dilantik pada Oktober 2022. Namun, baru 8 bulan menjabat, Tanak malah mengikuti jejak Lili Pintauli harus berhadapan dengan sidang etik Dewas KPK.

Kasus Etik Johanis Tanak

Pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Johanis Tanak itu ialah berkomunikasi dengan pihak berperkara, yakni saksi kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. Saksi yang dimaksud ialah Kabiro Hukum sekaligus plh Dirjen Minerba Idris Sihite.
"Salah seorang pimpinan KPK melakukan hubungan komunikasi dengan pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho, dalam konferensi pers, Senin (19/6).
ADVERTISEMENT
Pelapor dalam dugaan pelanggaran etik ini ialah ICW. Dasar pelaporan ialah percakapan Johanis Tanak dan Sihite yang ramai di media sosial.
Chat keduanya itu diduga dilakukan pada 12 dan 19 Oktober 2022 serta 24 Februari 2023. Dalam salah satu percakapannya menyinggung soal 'cari uang'.
"Jadi ada editan," ujar Albertina.
Untuk Johanis Tanak, Komisi III DPR memilihnya menjadi Wakil Ketua KPK menggantikan Lili Pintauli pada 28 September 2022. Sehari kemudian, pemilihannya diresmikan dalam Rapat Paripurna DPR. Johanis Tanak yang juga mantan pejabat di Kejagung ini membacakan sumpah jabatan di Istana Merdeka pada 28 Oktober 2022.
Merujuk pada keterangan itu, maka chat tersebut terjadi ketika Johanis Tanak belum menjabat Pimpinan KPK. Namun, Dewas ternyata menemukan adanya chat lain, yakni pada 27 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Johanis Tanak diduga mengirimkan pesan kepada Sihite pada tanggal itu. Pada saat itu, penyidik sedang menggeledah ruang kerja Sihite. Sementara Johanis Tanak sedang gelar perkara.
Ada tiga pesan yang dikirimkan Johanis Tanak kepada Sihite. Namun, pesan itu dihapus oleh Johanis Tanak.
"Sebanyak 3 pesan dalam 3 kali pengiriman dihapus oleh Johanis Tanak," ujar Albertina.
Pengakuan Johanis Tanak, pesan itu berisi foto surat terkait IUP dari temannya bernama Indra. Ia meneruskan foto kepada Sihite yang dinilai paham soal IUP selaku Kabiro Hukum.
Johanis Tanak berdalih bahwa terhapusnya pesan itu karena pengaturan di ponselnya. Namun, Dewas KPK tidak percaya dengan alasan Johanis Tanak itu. Sebab, ada pesan lain yang masih termuat, tidak terhapus.
ADVERTISEMENT
"Semestinya seluruh percakapan pasti terhapus, tidak mungkin memilih pesan-pesan tertentu," ucap Albertina.
Selain itu, Dewas menilai Johanis Tanak tahu bahwa KPK sedang mengusut kasus Tukin yang membuat Idris Sihite menjadi saksi. Johanis Tanak pun menolak handphone-nya diekstraksi untuk memastikan chat tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Dewas KPK akan menindaklanjuti laporan itu ke tahap sidang etik.
"Cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Albertina.
Namun, belum diketahui kapan sidang akan dilakukan. "Masih diperlukan beberapa pemeriksaan tambahan," imbuhnya.
Belum ada pernyataan dari Johanis Tanak mengenai hasil pemeriksaan Dewas KPK tersebut.