Profil Juliandi Tigor: Ahli UU Antikorupsi yang Dipecat KPK, Kini Jualan Nasgor

11 Oktober 2021 11:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi memasak nasi goreng dengan wok Foto: Dok.Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi memasak nasi goreng dengan wok Foto: Dok.Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dari pegawai KPK menjadi penjual nasi goreng. Hal itu yang dijalani oleh Juliandi Tigor Simanjuntak. Ia merupakan bagian dari pegawai KPK yang dipecat Firli Bahuri gara-gara TWK.
ADVERTISEMENT
Tigor merupakan mantan fungsional Biro Hukum KPK. Ia sering kali menjadi perwakilan KPK dalam menghadapi praperadilan yang diajukan oleh para tersangka korupsi.
Bahkan, ia merupakan pemegang sertifikat FPCA (Foreign Corruption Practices Act). FPCA merupakan regulasi antikorupsi milik Amerika Serikat.
Sertifikat itu didapatnya dengan belajar langsung di AS. Sertifikat itu diterbitkan Departement of Justice AS.
Eks Pegawai KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak (tengah), saat menerima sertifikat FCPA di Amerika Serikat. Foto: Dok. Istimewa
Namun, ia kini malah dipecat KPK berdasarkan TWK yang pelaksanaannya bermasalah. Tigor menjadi salah satu dari 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.
Kini, dia banting setir. Profesi sebagai penjual nasi goreng menjadi pilihannya. Sejumlah rekannya sesama 57 pegawai KPK pun mendukungnya. Beberapa berseloroh nasi goreng Tigor lebih baik dari nasi goreng Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri memasak nasi goreng di acara Silaturahmi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sebanyak 57 pegawai KPK dipecat oleh Firli Bahuri dkk pada 30 September 2021. Mereka dipecat karena dinilai tak lulus TWK.
ADVERTISEMENT
Padahal, Komnas HAM dan Ombudsman menyatakan bahwa TWK bermasalah. Baik malaadministrasi maupun adanya pelanggaran HAM. Bahkan, TWK diyakini ialah alat untuk menyingkirkan pegawai.
Namun, Firli Bahuri dkk berkukuh memecat mereka. Presiden Jokowi pun tak bersikap.