Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Profil Juliandi Tigor: Ahli UU Antikorupsi yang Dipecat KPK, Kini Jualan Nasgor
11 Oktober 2021 11:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tigor merupakan mantan fungsional Biro Hukum KPK. Ia sering kali menjadi perwakilan KPK dalam menghadapi praperadilan yang diajukan oleh para tersangka korupsi.
Bahkan, ia merupakan pemegang sertifikat FPCA (Foreign Corruption Practices Act). FPCA merupakan regulasi antikorupsi milik Amerika Serikat.
Sertifikat itu didapatnya dengan belajar langsung di AS. Sertifikat itu diterbitkan Departement of Justice AS.
Namun, ia kini malah dipecat KPK berdasarkan TWK yang pelaksanaannya bermasalah. Tigor menjadi salah satu dari 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.
Kini, dia banting setir. Profesi sebagai penjual nasi goreng menjadi pilihannya. Sejumlah rekannya sesama 57 pegawai KPK pun mendukungnya. Beberapa berseloroh nasi goreng Tigor lebih baik dari nasi goreng Firli Bahuri.
Sebanyak 57 pegawai KPK dipecat oleh Firli Bahuri dkk pada 30 September 2021. Mereka dipecat karena dinilai tak lulus TWK.
ADVERTISEMENT
Padahal, Komnas HAM dan Ombudsman menyatakan bahwa TWK bermasalah. Baik malaadministrasi maupun adanya pelanggaran HAM. Bahkan, TWK diyakini ialah alat untuk menyingkirkan pegawai.
Namun, Firli Bahuri dkk berkukuh memecat mereka. Presiden Jokowi pun tak bersikap.