Profil Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina yang Dicegah KPK ke Luar Negeri

14 Juli 2022 9:51 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, saat meninggalkan Rutan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, saat meninggalkan Rutan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK. Permohonan pencekalan itu pun telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
ADVERTISEMENT
"An [atas nama] Karen A, ada masa cegahnya 08 Juni 2022 sampai dengan 08 Desember 2022," ujar Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Achmad Nursaleh, saat dihubungi, Rabu (13/7).
Namun Achmad belum enggan menjelaskan lebih jauh perihal alasan pencegahan tersebut. KPK pun belum memberikan pernyataannya.
Lantas, siapa Karen Agustiawan?
Terdakwa selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang pembacaan eksepsi kasus dugaan korupsi. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Karen Agustiawan adalah Direktur Utama Pertamina yang menjabat pada periode 2009-2014.
Dikutip dari laman resmi Pertamina, Karen memulai kariernya sebagai profesional di sektor perminyakan dan migas di Mobil Oil Indonesia (1984-1988), Mobil Oil in Dallas, Amerika Serikat (1989-1992), sebelum kembali ke Mobil Oil Indonesia.
Lulusan Teknik Fisika ITB ini sempat berkarier di Landmark Concurrent Solusi Indonesia sebagai Business Development Manager (1998-2002), dan Halliburton Indonesia sebagai Commercial Manager for Consulting and Project Management (2002-2006).
ADVERTISEMENT
Sebelum menjadi bos utama di Pertamina, Karen lebih dahulu menjabat sebagai Staf Ahli Direktur Utama untuk Bisnis Hulu (2006-2008). Setelah dua tahun menjadi staf ahli, ia lalu dipercaya menjabat Direktur Hulu pada 5 Maret 2008.
Belum genap setahun menjabat Direktur Hulu, pada 5 Februari 2009, Karen kemudian ditunjuk memimpin Pertamina. Posisinya itu menjadikan dirinya sebagai perempuan pertama yang menduduki kursi Direktur Utama Pertamina.
Di era kepemimpinannya, Pertamina memiliki visi menjadi perusahaan energi kelas dunia pada 2025 nanti melalui program Energizing Asia. Pada tahun 2011, Forbes memasukkan Karen dalam daftar Asia's 50 Power Businesswomen.

Terkait Kasus LNG?

Penyediaan Liquified Natural Gas (LNG) carrier dan fasilitas bunkering LNG. Foto: Dok. PGN
KPK belum menjelaskan soal pencegahan Karen ke luar negeri tersebut. Namun diduga terkait penyidikan kasus dugaan korupsi.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang kini sedang diusut KPK ialah dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan sudah ada tersangka yang dijerat.
Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum mengumumkannya ke publik. Termasuk konstruksi perkara dalam kasus tersebut.
KPK hanya menyatakan bahwa kasus ini terkait impor LNG pada tahun 2011-2021. Selama periode Februari 2009 hingga Oktober 2014, Pertamina dipimpin oleh Karen Agustiawan.
Dalam perkara tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (2014-2017) Dwi Soetjipto, Dirut PT PLN (2011-2014) Nur Pamudji, serta Evita Herawati Legowo selaku Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 30 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Saat itu, penyidik KPK menggali informasi soal proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2021.
Penyidik KPK sudah dua kali datang ke Pertamina terkait kasus ini, yakni pada Senin (13/6) dan Selasa (14/6). Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, membenarkan soal adanya petugas dari KPK.
Menurut dia, petugas KPK mendatangi Sekretariat Dewan Komisaris untuk meminta data.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung sempat turut menangani perkara di Pertamina ini. Kasusnya mirip yakni terkait dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero) sejak 22 Maret 2021. Perkara itu sudah masuk tahap penyidikan di Kejagung.
Namun, Kejagung mendapatkan informasi bahwa KPK pun sedang mengusut perkara yang sama. Akhirnya, kasus ini diputuskan untuk ditangani oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Terkait dugaan kasus ini serta pencegahannya ke luar negeri, Karen belum berkomentar.

Pernah Dijerat Korupsi di Kejagung, tapi Divonis Lepas oleh MA

Terdakwa kasus dugaan korupsi Pertamina Karen Agustiawan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Pada September 2018, Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.
Saat itu, Karen bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan; Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto; dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan; diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Karen dkk dinilai telah memutuskan untuk melakukan investasi 'participating interest' di blok BMG Australia tanpa adanya 'due dilligence' dan analisis risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
ADVERTISEMENT
Perbuatan tersebut dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 568,066 miliar.
Atas perbuatannya itu, Karen Agustiawan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia divonis selama 8 tahun penjara. Selain pidana badan, ia juga divonis membayar Rp 1 miliar atau subsider kurungan 4 bulan penjara.
Karen dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.
ADVERTISEMENT
Namun, vonis 8 tahun itu gugur di tahap kasasi Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, hakim MA menilai dakwaan jaksa terhadap Karen Agustiawan terbukti. Namun, hakim menganggap bahwa perbuatan Karen itu bukan tindak pidana.
Atas hal tersebut, hakim melepaskan Karen Agustiawan dari segala tuntutan. Hakim pun memerintahkan agar Karen Agustiawan segera dilepaskan dari tahanan.