Profil KGPAA Paku Alam VIII, Raja dari Yogyakarta yang Jadi Pahlawan Nasional

4 November 2022 11:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KGPAA Paku Alam VIII. Foto: jogjaprov.go.id
zoom-in-whitePerbesar
KGPAA Paku Alam VIII. Foto: jogjaprov.go.id
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada lima tokoh, salah satunya adalah almarhum KGPAA Paku Alam VIII. Ia merupakan Raja Paku Alam dari tahun 1937 hingga 1989.
ADVERTISEMENT
Jasa yang diberikan almarhum KGPAA Paku Alam VIII di antaranya adalah mengintegrasikan diri pada awal kemerdekaan Republik Indonesia sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi utuh hingga saat ini. Ia melakukan hal tersebut bersama Sultan Hamengkubowono IX dari Keraton Yogyakarta.
"Sehari sesudah (kemerdekaan) itu beliau menyatakan bergabung ke Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kemudian Yogyakarta menjadi ibu kota yang kedua dari Republik ketika terjadi agresi Belanda pada tahun 1946," ujar Mahfud MD dalam rilis Setpres, Kamis (3/11).
Lantas, seperti apa sosok KGPAA Paku Alam VIII?
Suasana sepi di Keraton Yogyakarta, Senin (27/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Paku Alam VIII merupakan sosok Wakil Gubernur terlama yaitu sejak tahun 1945 hingga 1998 dan Pelaksana Tugas Gubernur terlama 1988 hingga 1998 serta Pangeran Pakualaman terlama 1937-1998.
ADVERTISEMENT
Ia ditahtakan sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Prabu Suryodilogo menggantikan mendiang ayahnya Pada 13 April 1937. Ia mulai menggunakan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Paku Alam VIII setelah kedatangan Bala Tentara Jepang pada tahun 1942.
KGPAA Paku Alam VIII pernah menempuh pendidikan pada Europesche Lagere School Yogyakarta, Christelijke MULO Yogyakarta atau saat ini SMA Bopkri 1 Yogyakarta, kemudian SMA Negeri 3 Yogyakarta, atau pada zaman Belanda dikenal dengan AMS B Yogyakarta. Serta melanjutkan ke Jakarta pada Rechtshoogeschool te Batavia (Sekolah Tinggi Hukum).
Pada 5 September 1945, KGPAA Paku Alam VIII mengeluarkan amanat/maklumat bergabungnya Kadipaten Pakualaman dengan Negara Republik Indonesia. Sejak saat itulah kerajaan terkecil pecahan Mataram ini menjadi daerah istimewa. Melalui amanat bersama antara Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII yang disetujui Badan Pekerja Komite Nasional Daerah Yogyakarta pada tanggal 30 Oktober di tahun yang sama, ia berdua sepakat untuk menggabungkan Daerah Kesultanan dan Kadipaten dengan nama Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ilustrasi Anjungan Emas Keraton Yogyakarta. Foto: aditya_frzhm/Shutterstock
KGPAA Paku Alam VIII selanjutnya menjabat sebagai Wakil Kepala Daerah Istimewa. Pada Oktober 1946 ia kemudian menjadi Wakil Ketua Dewan Pertahanan DIY.
ADVERTISEMENT
Ia juga pernah menjabat sebagai Gubernur Militer DIY dengan pangkat Kolonel pada tahun 1949 setelah agresi militer II. Mulai tahun 1946-1978 Paku Alam VIII sering menggantikan tugas sehari-hari Hamengkubuwono IX sebagai kepala daerah karena kesibukan Hamengkubuwono IX sebagai menteri dalam berbagai Kabinet RI.
Setelah Hamengkubuwono IX mangkat pada tahun 1988, Paku Alam VIII menggantikan sang mendiang menjadi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sampai akhir hayatnya pada tahun 1998.
Pada 20 Mei 1998, ia bersama Hamengkubuwono X mengeluarkan maklumat untuk mendukung reformasi damai untuk Indonesia. Maklumat tersebut dibacakan di hadapan masyarakat dalam acara yang disebut Pisowanan Agung. Beberapa bulan setelahnya ia menderita sakit dan meninggal pada tahun yang sama.
Reporter: Cut Salma
ADVERTISEMENT