Profil Kompol Chuck Putranto, Eks Anak Buah Sambo yang Batal Dipecat dari Polri

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Chuck Putranto berjalan keluar usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Chuck Putranto berjalan keluar usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Polri batal menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Chuck Putranto. Hal ini dilakukan setelah Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengabulkan permohonan bandingnya.

"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6).

Alhasil, mantan anak buah Ferdy Sambo ini tetap menjadi bagian dari Korps Bhayangkara. Sebagai gantinya, Chuck hanya dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun atas keterlibatannya dalam penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Lantas siapa sosok Kompol Chuck Putranto?

Kompol Chuck merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2006. Selama berdinas, ia banyak berpengalaman di bidang reserse.

Sejumlah jabatan strategis pernah diembannya. Mulai dari Kasat Reskrim Polres Belitung Timur lalu diangkat sebagai Kasubnit II Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Di Dittipidum Bareskrim Polri, Chuck juga tergabung dalam Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Di sini pun, Chuck mulai dekat dengan Ferdy Sambo yang bertugas sebagai Kasatgas.

Setelahnya, Ferdy Sambo kemudian ditunjuk Kapolri untuk menjabat Kadiv Propam. Chuck juga dipindah ke Divpropam Polri. Jabatan terakhir di sana adalah Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Terdakwa Chuck Putranto hadir dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Chuck Putranto bersama Hendra Kurniawan dkk dinilai terlibat dalam perintangan penyidikan kasus Yosua. Mereka disebut turut menghilangkan dan memusnahkan DVR CCTV Duren Tiga, yang merupakan bukti kasus pembunuhan Yosua.

Chuck bertugas sebagai staf pribadi Sambo. Dalam kasus ini, ia berperan menerima DVR CCTV di Kompleks Duren Tiga yang diamankan oleh AKP Irfan Widyanto.

Chuck disebut orang yang mengambil DVR CCTV dari Irfan Widyanto yang diganti sehari setelah kejadian, 9 Juli 2022. Ia mengambil barang bukti itu tanpa disertai surat tugas.

DVR CCTV tersebut sempat diserahkan oleh Chuck kepada penyidik Polres Jaksel. Namun belakangan ia disuruh mengambil lagi dari penyidik lalu disalin dan melihat isinya. Sebab Sambo marah mengetahui DVR itu diserahkan ke Polres Jaksel.

Setelah diambil kembali, Chuck lalu meminta Kompol Baiquni Wibowo menyalin rekaman CCTV tersebut. Ini dilakukan Chuck tanpa surat tugas.

Dari salinan CCTV itu, Chuck mengajak Arif Rachman, atas perintah Ferdy Sambo, untuk menonton isi CCTV yang diambil di Pos Satpam itu. Chuck, Baiquni, Arif Rachman dan Ridwan Soplanit kemudian menonton rekaman CCTV itu.

Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Chuck Putranto usai menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Mereka kemudian melihat Yosua terlihat masih hidup, jalan-jalan di taman rumah Duren Tiga. Rekaman tersebut membuat Chuck kaget.

Sebab, kala itu Sambo menerangkan bahwa tewasnya Yosua akibat tembak-menembak. Sambo mengaku baru tiba di Duren Tiga setelah baku tembak selesai dan Yosua tewas. Namun dalam CCTV, Yosua masih hidup saat Sambo datang.

Chuck yang pertama menyadari hal tersebut. Sebab, Chuck merupakan staf pribadi Sambo yang mengenal sosok Yosua.

Arif Rachman kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Hendra Kurniawan. Hendra lalu mengajak Arif menghadap Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 sore hari.

Respons Sambo adalah meminta untuk menghilangkan jejak CCTV tersebut dengan memusnahkannya. Arif kemudian memerintahkan Chuck dan Baiquni untuk menghapus CCTV tersebut.

Peran Chuck yang menerima DVR CCTV ini, dan dinilai bersama-sama turut memusnahkan barang bukti, yang menyebabkan dia divonis penjara.

Atas perbuatannya tersebut, Chuck dijatuhi vonis 1 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Chuck terbukti melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.