Profil Kompol Made Yogi, Polisi Propam Polda NTB Tersangka Pembunuhan Anak Buah
7 Juli 2025 12:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menitProfil Kompol Made Yogi, Polisi Propam Polda NTB Tersangka Pembunuhan Anak Buah
Kasubbid Paminal Propam Polda NTB Kompol I Made Yogi Putusan Utama dipecat dari kepolisian karena terlibat dalam kasus pembunuhan anak buahnya Brigadir Muhammad Nurhadi.kumparanNEWS



ADVERTISEMENT
Kasubbid Paminal Propam Polda NTB Kompol I Made Yogi Putusan Utama dipecat dari kepolisian karena terlibat dalam kasus pembunuhan anak buahnya Brigadir Muhammad Nurhadi. Yogi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Bagaimana rekam jejak Yogi?
Yogi merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2010. Dia menempuh pendidikan Sarjana Ilmu Kepolisian PTIK tahun 2017.
Pernah menjabat Kasatnarkoba Polres Mataram selama dua tahun dan mengungkap berbagai kasus hingga mendapat penghargaan oleh Kapolda NTB yang kala itu masih dijabat Irjen Pol M. Iqbal SIK.
Setelah itu, Yogi dirotasi menjadi Kasatreskrim Polresta Mataram.
Selama hampir 2 tahun Yogi menjabat Kasatreskrim dia mengungkap berbagai kasus seperti dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 Pemprov NTB tahun 2020.
1 November 2024 dia dimutasi menjadi Kasubbid Paminal Propam Polda NTB hingga kasus pembunuhan ini terjadi pada 16 April 2025.
Kasus Yogi
Yogi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Ipda Haris Candra dan seorang perempuan berinisial M yang saat peristiwa terjadi ada di lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
Kompol Yogi dan Ipda Haris sudah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik pada 27 Mei 2025.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat mengatakan ketiganya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Pasal 359 tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian juncto pasal 55 KUHP.