Profil Lapas Cibinong yang Disidak Ombudsman soal Hunian Mewah

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas menunjukkan ruangan yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan ruangan yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9). Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di area lapas yang disebut memiliki fasilitas seperti hunian mewah.

Di area tersebut, Ombudsman menemukan bangunan dengan fasilitas seperti AC, televisi, sofa, tempat tidur, dapur, hingga kulkas. Mereka juga menemukan botol miras serta fasilitas olahraga.

Temuan itu kemudian memunculkan dugaan adanya fasilitas khusus bagi tahanan tertentu. Namun, pihak Lapas Cibinong sebelumnya membantah dugaan itu.

Profil Lapas Kelas IIA Cibinong

Lapas Kelas IIA Cibinong berada di Jalan Makam Pahlawan Nomor 2, Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Lapas ini didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02.PR.07.09 Tahun 2007 yang terbit pada 23 Februari 2007.

Bangunan Lapas Cibinong berdiri di atas lahan sekitar 4 hektare. Lapas mulai beroperasi pada Januari 2008 dan menerima narapidana serta tahanan untuk pertama kalinya pada Juli 2008.

Petugas berjaga di depan rumah yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Saat itu, penghuni dipindahkan dari wilayah hukum Kabupaten Bogor dan Kota Depok. Pemindahan dilakukan salah satunya untuk mengurangi kepadatan di Lapas Paledang Bogor.

Lapas Cibinong merupakan lapas dengan klasifikasi Kelas IIA. Lapas ini memiliki kapasitas untuk 845 orang. Hingga September 2026, tercatat terjadi kelebihan kapasitas hingga lebih dari 100 persen, yakni dengan total 1.847 penghuni.

Di dalamnya terdapat warga binaan yang menjalani hukuman untuk berbagai perkara pidana, termasuk sejumlah kasus yang mendapat perhatian publik.

Beberapa nama yang disebut ditempatkan di Lapas Cibinong antara lain Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat; Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata niaga timah; hingga Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang.

Kondisi rumah yang diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan

Di luar blok hunian, Lapas Cibinong memiliki area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Area tersebut digunakan untuk kegiatan pembinaan bagi warga binaan.

Lapas Cibinong juga menerima penghargaan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada April 2025. Penghargaan itu diberikan atas kontribusi Lapas Cibinong dalam program pembinaan warga binaan.

Kemudian pada Agustus 2025, Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto menerima lencana Panca Warsa I dari Kwartir Cabang Kabupaten Bogor. Penghargaan tersebut diberikan terkait dedikasinya dalam mendukung kegiatan kepramukaan dan pembinaan pemuda di lingkungan lapas.