Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Profil Lili Pintauli Siregar, Pimpinan KPK yang 4 Kali Dilaporkan ke Dewas
14 April 2022 12:23 WIB
·
waktu baca 5 menit
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar lagi-lagi menuai sorotan belakangan ini. Ia kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) untuk keempat kalinya.
ADVERTISEMENT
Perempuan satu-satunya dalam Pimpinan KPK jilid V itu dilaporkan atas dugaan penerimaan sejumlah fasilitas dan tiket nonton MotoGP Mandalika dari perusahaan pelat merah.
Siapa Lili Pintauli?
Dilantik pada akhir 2019 lalu, Lili Pintauli menjadi perempuan kedua yang menduduki posisi pimpinan KPK. Sebelumnya, ada Basaria Panjaitan yang menjadi pimpinan KPK periode 2015-2019.
Perempuan kelahiran Tanjung Padang, Bangka Belitung, 9 Februari 1966, itu merampungkan sarjana dan masternya di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan.
Awalnya, Lili dikenal sebagai seorang advokat. Ia mengawali kariernya sebagai asisten pembela umum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan pada 1991.
Tiga tahun kemudian, 1994, ia mendirikan Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan. Kariernya kemudian berlanjut menjadi direktur Eksekutif Pusbakumi dari tahun 1999-2002.
ADVERTISEMENT
Lili juga pernah menjadi Panwaslu Kota Medan (2003-2004). Ia juga pernah dipercaya menjabat sebagai wakil ketua II dari Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pengacara Indonesia (DPD-SPI) Sumatera Utara pada 2007 hingga 2011.
Nama Lili semakin dikenal saat menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode, yaitu pada 2008-2013 dan 2013-2018.
Pada 2017, ia juga sempat menjadi anggota dari KONI Tangerang, duduk sebagai wakil ketua bidang hukum dan HAM, pendidikan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Tangerang Selatan pada 2017.
Karier Lili moncer pada 2019. Perempuan berzodiak aquarius itu berhasil menduduki posisi pimpinan di KPK. Meski saat itu pemilihan pimpinan KPK jilid V menuai beragam penolakan, termasuk terhadap Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Pimpinan baru KPK saat itu terpilih bersamaan dengan proses revisi UU KPK yang memantik demonstrasi besar-besaran.
Harta Kekayaan Lili Pintauli
Lili tercatat beberapa kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Dia terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 18 Februari 2021. Saat itu total kekayaannya mencapai Rp 1.737.940.000 setelah dikurangi utang.
Rinciannya sebagai berikut:
Belum genap 3 tahun menduduki pimpinan KPK, Lili Pintauli sudah punya sederet catatan buruk. Ia menjadi pimpinan KPK yang paling banyak dilaporkan ke Dewas.
ADVERTISEMENT
Laporannya pun beragam. Mulai dari diduga berkomunikasi dengan tersangka KPK hingga yang paling anyar terkait dugaan penerimaan akomodasi dan tiket nonton MotoGP Mandalika.
Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas atas dugaan penerimaan fasilitas akomodasi untuk nonton MotoGP Mandalika pada Maret lalu. Fasilitas itu termasuk penginapan di resort hingga tiket balap MotoGP.
Informasi yang kumparan dapatkan, fasilitas tersebut diberikan oleh salah satu BUMN. Lili diduga mendapat fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort serta tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan adanya pelaporan tersebut. Menurut dia, Dewas sedang memeriksa laporan itu.
"Ya benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar). Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi, Selasa (12/4).
ADVERTISEMENT
Dewas KPK sudah melayangkan surat permintaan keterangan kepada perusahaan pelat merah tersebut terkait pemesanan serta pembayaran penginapan dan tiket tersebut.
Adapun surat permintaan dokumen sudah dilayangkan oleh Dewas KPK sejak 1 April 2022. Sementara dokumen permintaan klarifikasi dikirimkan pada 6 April 2022.
Terkait laporan ini, belum ada keterangan dari Lili Pintauli. kumparan sudah mencoba menghubungi nomornya, tetapi tidak terhubung. KPK sendiri menyerahkan sepenuhnya dugaan laporan tersebut ke Dewas untuk tindak lanjut pengaduan itu.
Deretan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
Laporan terkait dugaan mendapatkan fasilitas nonton MotoGP bukan satu-satunya kasus dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli yang dilaporkan ke Dewas KPK.
Laporan pertama terkait dugaan komunikasi Lili dengan pihak berperkara di KPK serta menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Dia diduga berkomunikasi membahas perkara dengan Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang merupakan tersangka KPK. Selain itu, ia juga diduga meminta Syahrial membantu adik iparnya.
ADVERTISEMENT
Dewas KPK kemudian menyatakan perbuatan itu terbukti. Lili Pintauli dinyatakan bersalah melanggar etik.
Lili dijatuhi sanksi berat atas perbuatannya. Namun hukumannya hanya pemotongan gaji pokok 40 persen selama setahun. Padahal perbuatannya dinilai sejumlah pihak termasuk tindak pidana sebagaimana UU KPK.
Laporan lainnya ialah terkait dugaan tidak jujur ketika konferensi pers. Dugaan pelanggaran etik ini terkait bantahan Lili pernah berkomunikasi dengan Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang sedang berperkara di KPK.
Belakangan, komunikasi itu terbukti. Sehingga ia kemudian dilaporkan atas dugaan membohongi publik. Namun, Dewas KPK belum memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut. Lili Pintauli belum berkomentar mengenai laporan ini.
Laporan lainnya terkait Lili ialah dugaan intervensi penyidik dalam penanganan perkara. Diduga, ia mengintervensi penahanan eks Bupati Khairuddin Syah Sitorus yang merupakan tersangka suap.
ADVERTISEMENT
Diduga intervensi itu terjadi setelah ada komunikasi Lili dengan salah satu calon bupati Pilkada Labura 2020. Putra Khairuddin merupakan calon bupati saingan pihak yang diduga berkomunikasi dengan Lili.
Belakangan sang pelapor, eks penyidik KPK Rizka Anungnata menyebut laporan itu ditolak. Menurut dia, Dewas menyatakan tidak ada bukti terkait laporan tersebut.
Atas laporan ini, Lili Pintauli pun belum berkomentar.
Kini, Lili Pintauli berurusan kembali ke Dewas soal akomodasi nonton MotoGP Mandalika. Dewas menyatakan laporan ini tengah dipelajari.
Deretan dugaan pelanggaran etik di atas menjadikan nama Lili sebagai pimpinan KPK paling sering berurusan dengan Dewas.
Pimpinan lain yang pernah dilaporkan ke Dewas yakni Ketua KPK Firli Bahuri. Laporan pelanggaran etik karena menggunakan helikopter itu terbukti. Purnawirawan jenderal polisi bintang 3 itu dihukum sanksi ringan berupa teguran.
ADVERTISEMENT
Secara kolektif, seluruh pimpinan KPK juga sempat dilaporkan terkait polemik TWK. Namun Dewas menyatakan tidak cukup bukti terkait laporan itu untuk dibawa ke sidang etik.