Profil Lin Che Wei, Tersangka Baru Kasus Korupsi Ekspor CPO

17 Mei 2022 21:31 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka LCW usai diperiksa Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Kejaksaan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka LCW usai diperiksa Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Kejaksaan
ADVERTISEMENT
Lin Che Wei menjadi tersangka paling anyar kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang dijerat Kejaksaan Agung. Ditetapkannya Lin Che sebagai tersangka kasus ekspor CPO ini menambah daftar panjang tersangka yang sudah dijerat penyidik.
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada hari ini.
Lin Che Wei diduga bersama-sama dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardani, telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya secara melawan hukum.
"Padahal seharusnya sesuai dengan ketentuan wajib memenuhi DMO 20 persen," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (17/5).
Saat ini, Lin Che Wei sudah langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Siapa Lin Che Wei?

com-Lin Che Wei Foto: Anggi Bawono/kumparan
Merujuk informasi dari laman Linkedin miliknya, Lin Che Wei tercatat policy advisory Kemenko Perekonomian sejak 2014 hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
Pada lamannya tersebut, ia menuliskan bahwa tugasnya ialah memberikan masukan kepada Menko Perekonomian yang meliputi bidang pangan, pertanian, energi, kehutanan, industri manufaktur, E-Commerce/Ekonomi, hingga digital infrastruktur.
Tak hanya itu, Lin Che Wei juga masih menjadi Policy Advisor Kementerian Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang Republik Indonesia.
Masih dalam daftar informasi yang sama, Lin Che Wei tercatat sebagai pendiri Independent Research Advisory Indonesia serta CEO Putera Sampoerna Foundation pada 2007-2008.
Lin Che Wei menyelesaikan sarjananya di Industrial Engineer Universitas Trisakti pada tahun 1990 dan merampungkan masternya di Universitas Nasional Singapura di bidang bisnis administrasi pada tahun 1994.
Pada 2019, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merekrutnya sebagai tim asistensi. Pada saat itu, tim asistensi Airlangga Hartarto ialah:
ADVERTISEMENT
1. Raden Pardede;
2. Bustanul Arifin;
3. Lin Che Wei;
4. Dimas Oky Nugroho;
5. Taufik Mappaenre Maroef;
Selain itu, Airlangga Hartarto juga merekrut sejumlah orang menjadi staf ahli dan staf khusus.
Menariknya, Airlangga mengatakan seluruh staf khusus dan asistennya tidak digaji oleh negara. Mereka akan mendapat upah honorer.
“Bukan dari negara. Mereka ada honorer, ada gaji sendiri. Staf khusus yang dari Kemenko Perekonomian,” kata Airlangga pada Desember 2019.
Airlangga menambahkan, nantinya semua staf khusus dan asisten akan fokus dalam beberapa isu besar. Pertama mengenai program Biodiesel 30 (B30). Kedua terkait persoalan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ketiga mengenai kebijakan Omnibus Law. Seluruhnya akan bekerja di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta.
ADVERTISEMENT
“Kayak konsultasi, berbasis project. Salah satunya B30 quick win. Kur juga kemarin udah diputusin. Kemudian terkait neraca perdagangan, tapi kemarin udah mulai. Kemudian nanti terkait Omnibus Law, Januari. Positive list juga di awal Januari,” jelasnya.
Jubir Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Alia Karenina, menyatakan bahwa Lin Che Wei sudah tidak lagi tergabung dalam Tim Asistensi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Terhitung akhir Maret 2022 sudah tidak memegang jabatan tersebut. Selama masa pandemi, yang bersangkutan tidak aktif dalam Tim Asistensi dan tidak memberikan masukan atau insight kepada Menko Perekonomian," kata Alia dalam keterangan tertulisnya.
"Kemenko Perekonomian menghargai dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung terkait ini," sambungnya.

Kasus Ekspor CPO

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Dalam kasus ini, Indrasari Wisnu Wardhana diduga menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas CPO dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan kepada sejumlah perusahaan. Hal itu diduga terjadi selama kurun Januari 2021 hingga Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Perusahaan-perusahaan yang diduga terkait izin ekspor itu yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Padahal, dalam persyaratan ekspor, perusahaan harus memasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RBD Palm Olein.
Namun hal itu diduga tidak dilakukan. Sehingga akibatnya diduga terjadi kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di masyarakat.
"Dia DMO ini sebelum ekspor, dia 20%, Maret itu 30%, dari jumlah yang dia akan ekspor, dia harus oper ke domestik. Ternyata ini sudah diakui domestik. Padahal ini dijual tidak ke masyarakat, masih di grup dia. Pejabatnya izinkan (ekspor)," ujar Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, Rabu (20/4).
ADVERTISEMENT
Hal itulah yang diduga menjadi penyebab langkanya minyak goreng yang berdampak pula pada melejitnya harga minyak goreng di pasaran. Diduga, terjadi korupsi yang berujung pada kerugian negara. Meski jumlah kerugian negara ini masih dihitung.