Profil Mary Jane, Terpidana Mati dari Filipina Kabar Pembebasannya Jadi Polemik

20 November 2024 11:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus narkoba asal Filipina dan terpidana mati Mary Jane Veloso, yang mengenakan pakaian tradisional Indonesia tersenyum dalam acara peringatan Hari Kartini untuk menghormati pahlawan nasional dan aktivis hak-hak perempuan Indonesia. Foto: Suryo Wibowo/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus narkoba asal Filipina dan terpidana mati Mary Jane Veloso, yang mengenakan pakaian tradisional Indonesia tersenyum dalam acara peringatan Hari Kartini untuk menghormati pahlawan nasional dan aktivis hak-hak perempuan Indonesia. Foto: Suryo Wibowo/AFP
ADVERTISEMENT
Polemik terjadi atas status terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Veloso. Terdapat perbedaan pernyataan terkait status Mary Jane Veloso.
ADVERTISEMENT
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong menyatakan, Mary Jane akan segera kembali ke negaranya. Dia kini sedang ditahan di Lapas Perempuan kelas II B Yogyakarta.
Akan tetapi Ditjen PAS membantah pernyataan Bongbong. Mereka menyatakan, belum ada kesepakatan pembebasan atau pemulangan terhadap Mary Jane.

Siapa Mary Jane?

Narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso dari Filipina (tengah) menghadiri upacara di sebuah penjara di Yogyakarta pada tanggal 9 November 2015. Foto: KOKO / AFP
Mary Jane lahir pada 10 Januari 1985 di Cabanatuan, Filipina. Dia merupakan bungsu dari lima bersaudara.
Mary Jane berhasil dari keluarga miskin di Filipina. Ayahnya bekerja di perkebunan tebu dan kerja serabutan lainnya.
Pada sekitar usia 17 tahun Mary Jane menikah. Pernikahannya tak bertahan lama dan memutuskan bercerai dengan suaminya. Kemudian Mary Jane membesarkan dua putrinya.
Menjadi tulang punggung keluarga Mary Jane sempat bekerja di Dubai pada sektor domestik pada 2009 lalu.
ADVERTISEMENT
Media di Filipina menyebut, Mary Jane pulang kampung sebelum kontraknya selama dua tahun selesai. Itu diambil gara-gara Mary Jane nyaris menjadi korban perkosaan majikannya.

Ditangkap di Indonesia

Pendukung Mary Jane Veloso, seorang warga Filipina yang dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah di Indonesia karena penyelundupan narkoba, mengelar unjuk rasa selama kunjungan Presiden Joko Widodo di Manila, Filipina, Rabu (10/1/2024). Foto: Lisa Marie David/REUTERS
Pada 25 April 2010, Mary Jane ditangkap polisi di Bandara Adi Soetjipto, Yogyakarta, karena kedapatan menyelundupkan heroin seberat 2,6 kg.
Di bulan Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane dengan dakwaan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mary Jane kemudian mendekam di lapas Wirogunan lalu sempat dipindahkan ke Lapas Perempuan Wonosari menunggu eksekusi mati.
Dalam pembelaannya, Mary Jane mengatakan bahwa ia merupakan korban perdagangan manusia. Menurut pengakuannya, pada 2010, ia ditawarkan pekerjaan di Kuala Lumpur sampai akhirnya mengaku dijebak untuk membawa narkoba ke Indonesia.
ADVERTISEMENT

Eksekusi Mati Ditunda

Pendukung Mary Jane Veloso, seorang warga Filipina yang dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah di Indonesia karena penyelundupan narkoba, mengelar unjuk rasa selama kunjungan Presiden Joko Widodo di Manila, Filipina, Rabu (10/1/2024). Foto: Lisa Marie David/REUTERS
Mary Jane sebenarnya dijadwalkan dieksekusi pada 29 April 2015 di Nusa Kambangan. Dia masuk rombongan eksekusi mati dengan duo Bali Nine, empat WN Nigeria, dan seorang WN Brasil.
Pada 28 April 2015 perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri ke aparat keamanan di Filipina. Dia mengaku mendapat ancaman pembunuhan bila Mary Jane dieksekusi mati di Indonesia.
Maria kemudian didakwa perdagangan orang hingga perekrutan ilegal terkait Mary Jane. Dengan ditangkapnya Maria eksekusi mati Mary Jane ditunda.
Presiden Joko Widodo dan Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr berjalan untuk memeriksa pasukan kehormatan saat kunjungan kenegaraan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (5/9/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Selama penundaan Pemerintah Filipina terus berupaya melobi Indonesia membebaskan Mary Jane.
Terakhir kali pada 2023, Bongbong ketika bertemu Presiden ke-7 Jokowi di Indonesia membahas kasus Mary Jane.