Profil Nur Mahmudi, Walkot Berprestasi yang Jadi Tersangka Korupsi

Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Polresta Depok. Ia diduga terlibat dalam korupsi proyek jalan di kawasan Sukamaju Baru, Tapos, Depok.
Nur Mahmudi Ismail lahir di Kediri, Jawa Timur, pada 11 November 1961. Pria berusia 56 tahun ini memulai karirnya sebagai seorang ilmuwan pangan dan dosen. Tahun 1998, Partai Keadilan didirikan dan ia menjadi presiden pertama partai tersebut.
Ayah tiga anak lulusan S1 Teknologi Pertanian IPB ini juga aktif sebagai anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tahun 1997 hingga 1999. Pria yang menyelesaikan studi S2 dan S3 di Texas A & M University, Amerika Serikat, ini juga pernah menjabat Ketua Komisi VIII DPR pada tahun 1999.
Dua tahun menjabat presiden Partai Keadilan, Nur Mahmudi ditunjuk jadi Menteri Kehutanan dan Perkebunan dalam Kabinet Persatuan Nasional tahun 2000. Ia lepaskan jabatannya sebagai presiden partai, namun jabatannya sebagai menteri tak bertahan lama sebab dicopot oleh Presiden Abdurrahman Wahid karena alasan perbedaan visi.
Nama Nur Mahmudi kembali muncul ke publik pada tahun 2005, setelah ia mencalonkan diri sebagai calon wali kota Depok berpasangan dengan Yuyun Wirasaputra. Ia menang dan menjabat sebagai wali kota Depok periode 2006-2011 sejak 26 Januari 2006.

Saat Pilkada Depok 2010, Mahmudi kembali maju mencalonkan kembali sebagai wali kota Depok bersama Sekretaris MUI Depok, KH. Idris Abdul Shomad, menjabat untuk kedua kali hingga Januari 2016. Di bawah pemerintahan Nur Mahmudi, Depok pernah menjadi 1 dari 10 kota di Indonesia yang mendapatkan Penghargaan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Depok juga pernah meraih beragam prestasi lainnya di bawah kepemimpinan Nur Mahmudi. Antara lain tanda kehormatan Satya Lencana Karya Bhakti Praja Nugraha dari Presiden RI, Kota Sehat Nasional 2013, hingga Kota Cerdas ke-4 se-Indonesia oleh Harian Kompas tahun 2015.
Selama Nur Mahmudi menjadi wali kota Depok, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Depok juga meningkat. Bahkan pada tahun 2014, IPM Depok menempati peringkat pertama se-Provinsi Jawa Barat dan peringkat ketiga secara nasional.
Terlepas dari deretan penghargaan dan prestasi yang ditorehkannya, Nur Mahmudi pernah mendapat banyak kecaman atas sikapnya yang arogan terkait kasus tabrak lari pada 2004 silam di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok. Sejumlah pihak menyesalkan sikap Mahmudi yang tak turun dari mobil dinasnya, saat mobil yang membawanya itu menabrak seorang pengendara motor.

Warga geram, sikap moralitas Mahmudi dipertanyakan, dinilai tidak bertanggung jawab sebab justru memilih lari meninggalkan korban yang ditabrak. Peristiwa tabrak lari itu terekam dalam tayangan video, sempat lama menjadi bahan gunjingan masyarakat Kota Depok.
NUr Mahmudi tidak membantah, dia mengaku sengaja tidak turun dari mobil dinas kala itu. Alasannya, selain sudah ada tim yang didelegasikan untuk menangani kecelakaan tersebut, Nur Mahmudi mengaku waktunya sangat terbatas karena harus segera menuju ke Bojongsari terkait urusan kerjanya.
Setelah tak lagi menjabat wali kota, tiba-tiba muncul keterangan dari polisi bahwa status Nur Mahmudi kini adalah tersangka proyek jalan. Kasus ini ditangani oleh Polres Depok.
Proyek jalan itu dilakukan pada 2015 lalu senilai belasan miliar rupiah. Data audit BPKP menunjukkan ada dugaan kerugian negara, namun polisi belum bisa merincinya lebih jauh.
Selain Nur Mahmudi, polisi telah menetapkan mantan Sekda Depok berinisial HP, sebagai tersangka. "Sementara baru dua, NMI dan HP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
kumparan telah berusaha mengkonfirmasi Nur Mahmudi terkait kasus ini, namun panggilan lewat telepon tidak diangkat.
