Profil Partai Garuda, Peraih 0,27% Suara 'Pemberi' Jalan Kaesang Maju Pilkada

31 Mei 2024 8:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) mendukung Walkot Solo Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres Prabowo, Sabtu (21/10/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) mendukung Walkot Solo Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres Prabowo, Sabtu (21/10/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah. Dengan adanya putusan ini, seseorang bisa maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan sebagai kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Gugatan dilayangkan oleh Ahmad Ridha Sabana. Ridha merupakan Ketua Umum Partai Garuda. Adapun yang mengadili adalah ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Sekjen Garuda Yohanna Murtika membenarkan putusan tersebut.
"Ya, alhamdulillah," kata dia saat dihubungi, Kamis (30/5).
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 tahun 2016. Atas adanya putusan tersebut, aturan KPU diubah.
Sebelumnya, bunyi pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
ADVERTISEMENT
Jika mengacu pada aturan tersebut, mereka yang sudah berusia 30 tahun baru bisa mendaftar gubernur atau wakil gubernur. Lalu berusia 25 tahun untuk bupati atau wakil bupati dan setingkatnya.
Namun aturan tersebut diubah oleh MA menjadi:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.
Jalan untuk Kaesang?
Berdasarkan jadwal Pilkada yang rilis KPU, Pendaftaran Pasangan Calon dilakukan mulai Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Kamis, 29 Agustus 2024. Lalu, Penetapan Pasangan Calon mulai Minggu, 22 September 2024.
Mari kita lihat usia Kaesang. Kaesang lahir di Solo, 25 Desember 1994. Artinya, saat penetapan calon kepala daerah, usia Kaesang masih 29 tahun, belum memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
Jadwal rekapitulasi KPU paling lambat dilakukan pada 16 Desember 2024. Setelah itu, masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi selama 14 hari.
Dengan itu saja, sudah melewati 25 Desember 2024. Artinya, bila terpilih, Kaesang sudah masuk usia 30 tahun sebelum pelantikan kepala daerah.
Sebab, setelah putusan MK, KPU punya waktu paling lambat 3 hari untuk mengumumkan penetapan pasangan calon terpilih.
Seperti apa profil Partai Garuda?
Partai Garuda merupakan salah satu peserta Pileg 2024. Mereka hanya meraih 406.883 (0,27 persen) suara. Jauh dari ambang bata parlemen yakni 4 persen.
Berikut selengkapnya profil Partai Garuda dikutip dari situs resmi partai tersebut:
1. Visi
Terwujudnya Cita-cita Perubahan Indonesia.
2. Misi
Terwujudnya cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ADVERTISEMENT
Terwujudnya masyarakat demokratis yang adil dan sejahtera serta berkeyakinan pada Tuhan Yang Maha Esa, mencintai tanah air dan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mewujudkan masyarakat kedaulatan Rakyat dalam berdemokrasi, yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan hukum yang berlaku.
Mewujudkan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.
Partai ini dipimpin oleh Ahmad Ridha Sabana, yang sudah menjabat sejak tahun pendirian partai ini, yaitu sejak 2015. Ahmad Ridha Sabana adalah Ketua Partai Garuda saat ini, menjabat sejak 2015.
Ahmad Ridha Sabana aktif terlibat dalam Komite Pemuda Indonesia Pusat (KNPI). Sosok pemimpin bagi partai ini merupakan adik dari Ahmad Riza Patria, yang menjabat sebagai Wakil Gubernur Jakarta dari 2020 hingga 2022.
Sebelum menjadi pemimpin si partai tersebut, pada tahun 2014, Ahmad mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, mewakili Partai Gerindra.
ADVERTISEMENT