Profil Pollycarpus: Eks Pilot Garuda yang Terlibat Kasus Pembunuhan Munir

17 Oktober 2020 19:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pollycarpus Budihari Priyanto.
 Foto: Adek Berry/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Pollycarpus Budihari Priyanto. Foto: Adek Berry/AFP
ADVERTISEMENT
Pollycarpus Budihari Priyanto mengembuskan napas terakhir pada Sabtu (17/10). Ia meninggal karena terinfeksi virus corona.
ADVERTISEMENT
Semasa hidup Pollycarpus dikenal lantaran keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Munir Said Thalib.
Mengutip dari berbagai sumber, Pollycarpus lahir di Surakarta pada 26 Januari 1961.
Pollycarpus Budihari Priyanto. Foto: Adek Berry/AFP
Dia pernah bekerja sebagai pilot maskapai Garuda Indonesia. Saat bekerja sebagai pilot pula Pollycarpus terseret kasus pembunuhan Munir.
Ketika Munir tewas pada 7 September 2004 lalu, Pollycarpus berada satu pesawat dengan aktivis HAM tersebut di kelas bisnis Garuda Indonesia nomor penerbangan GA-974 menuju Amsterdam.
Eks pilot Garuda pembunuh Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto. Foto: ANTARA
Bahkan mereka sempat bertukar tempat duduk. Pollycarpus dan Munir juga terlihat berinteraksi di Bandara Changi Singapura.
Munir lalu meninggal saat penerbangan menuju Singapura.
Lalu nama Pollycarpus terseret kasus kematian Munir. Pada 19 Maret 2005 Pollycarpus ditetapkan tersangka.
Munir Said Thalib Foto: Wikipedia
Dalam persidangan Pollycarpus sempat dituntut hukuman seumur hidup. Namun, ia hanya Pollycarpus dijatuhi penjara 14 tahun oleh majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Pada 2006, Pollycarpus mengajukan kasasi. MA lalu memutuskan Pollycarpus tidak bersalah atas kasus pembunuhan Munir.
Namun hakim menghukumnya dua tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu dalam perjalanan ke Singapura. Pollycarpus saat itu mengaku sebagai kru tambahan.
Kejagung kemudian mengajukan PK. MA mengabulkan PK tersebut dan memvonis Pollycarpus 20 tahun penjara pada Januari 2008.
Belakangan Pollycarpus mengajukan PK atas PK tersebut. MA pun mengabulkan PK Pollycarpus dan memotong hukumannya menjadi 14 tahun penjara.
Pada 2014, Pollycarpus dibebaskan. Dia mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM setelah mendapat sejumlah potongan hukuman. Pada 2018, akhirnya Pollycarpus bebas murni.
Perihal kasus tersebut, pengacara Pollycarpus, Wirawan Adnan, tetap berkeyakinan kliennya tak terlibat. Ia tak percaya kliennya terlibat pembunuhan Munir.
ADVERTISEMENT
"Saya, Wirawan Adnan, adalah salah satu hingga hari ini, tidak percaya bahwa Pollycarpus bersalah atas dakwaan membunuh Munir," ujar dia.
"Saya telah membuat tesis di UGM perihal pembuktian atas dakwaan tersebut dan saya lulus dengan nilai A. Yang ingin saya sampaikan bahwa secara yuridis dan akademis, Pollycarpus sebenarnya tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap Munir," pungkasnya.

Dekat dengan Partai Berkarya

Ilustrasi Partai Berkarya Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Usai bebas murni, Pollycarpus dikabarkan bergabung dengan Partai Berkarya besutan Tommy Soeharto.
Pada 2018 lalu, Sekjen Partai Berkarya ketika itu Badarudin Andi Picunang mengatakan, partainya menerima Pollycarpus bergabung di partai besutan Tommy Soeharto karena telah memenuhi syarat yang ditentukan.
“Pak Polly ini mendaftar di salah satu kabupaten terjaring namanya. Karena kan kita tidak melihat latar belakang dari semua calon anggota itu kan. Yang penting memiliki KTP, WNI, dan sudah berumur 17 tahun, ya kita berikan KTA,” kata Andi.
Pollycarpus Budihari Priyanto. Foto: Ahmad Zamroni/AFP
Namun belakangan, Pollycarpus menyatakan hal berbeda. Dia mengatakan, tidak mau masuk parpol karena tidak suka politik.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Pollycarpus mengakui pernah ditawari oleh Partai Berkarya untuk jadi kader.
"Saya enggak ikut partai. Tawaran partai dari teman-teman saja ngajakin. Tapi saya enggak suka politik," ujar Pollycarpus.