Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Profil PT AKT yang Kantornya Digeledah Bareskrim soal Jual Beli BBM Non Tunai
10 November 2022 10:52 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Penggeledahan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 sampai dengan selesai," kata Dittipikor Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo saat dikonfirmasi, Rabu (9/11).
Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada 2009 hingga 2012. Di mana, PT Pertamina Patra Niaga melakukan perjanjian jual beli BBM secara nontunai dengan PT Asmin Koalindo Tuhup.
Awalnya, pada kontrak periode 2009-2010 kesepakatan yang dijalin, yakni 1.500 kiloliter BBM per bulan. Kemudian pada 2010-2011, PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 kiloliter per bulan (Addendum I). Selanjutnya pada 2011-2012, PT PPN lagi-lagi menaikkan volume menjadi 7.500 KL per pemesanan (Addendum II).
Permasalahannya yakni PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak 14 Januari 2011-31 Juli 2012 dengan jumlah sebesar Rp 19.751.760.915 dan USD 4.738.465 atau senilai Rp. 451.663.843.083. Selain itu, Direktur Pemasaran PT PPN diduga melanggar batas kewenangan/otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp 50M.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana profile PT AKT tersebut?
Dari data yang diperoleh kumparan dari kepolisian, PT AKT berkantor di Jakarta dan Samarinda. Kantor pusatnya di Jakarta terletak di Jl. Budi Kemuliaan 1 No. 2, Jakarta Pusat.
Sementara berdasarkan situs resminya, borneo.com, PT AKT (AKT) merupakan perusahaan pertambangan batubara dengan konsesi yang berlamat di Kalimantan Tengah, Indonesia. Perusahaan bagian dari anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Tbk (BLEM).
AKT berdiri 11 September 1992. Sebelum berganti nama karena didiakuisisi, PT AKT awalnya memiliki nama PT Swabara Guna, dan berubah nama menjadi AKT pada tanggal 25 Februari 1998.
PT AKT mendapatkan izin perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari Pemerintah Indonesia pada 31 Mei 1999. Perusahaan ini sempat berubah status menjadi milik asing, tapi kembali berstatus perusahaan dalam negeri 2008.
ADVERTISEMENT
Termasuk anak usaha PT BLEM, perjalanan akuisisi ini berjalan mulai Oktober 2007, saat itu PT BLEM mengakuisisi saham PT AKT 20 %, berlanjut hingga 70% pada Desember 2009. Posisi Direktur Perseroan dipegang oleh Maxwell Armand dan Kenneth Raymond Allan.
PT AKT Milik Samin Tan
PT AKT ini diketahui merupakan milik pengusaha Samin Tan. PT AKT ini merupakan anak usaha PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM). Di mana pemilik PT BLEM adalah Samin Tan.
Samin Tan sendiri diketahui berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat pada Agustus 2021 dinyatakan bebas atas kasus pemberian gratifikasi berupa uang sebesar Rp 5 miliar untuk anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019 Eni Maulani Saragih.
ADVERTISEMENT
Saat itu Jaksa KPK mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung atas putusan PN Jakpus, namun ditolak pada 9 Juni 2022. Samin Tan tetap dinyatakan bebas.
Kasus tersebut terjadi dalam pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu.