Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Profil Raden Brotoseno, Eks Napi Korupsi yang Diduga Kembali Bertugas di Polri
30 Mei 2022 12:18 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Nama Raden Brotoseno kembali mencuat. Diduga, mantan terpidana suap itu kembali bekerja di Polri. Bahkan dia dikabarkan menjabat sebagai salah satu penyidik di Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
ICW mengaku mendapatkan informasi tersebut. LSM yang bergerak di sektor antikorupsi itu kemudian melayangkan surat ke Asisten SDM Kapolri, Irjen Wahyu Widada. Surat itu berisikan permintaan klarifikasi terkait kabar kembali aktifnya Brotoseno di Polri.
ICW menilai, dugaan kembalinya Brotoseno sebagai anggota Polri dinilai tidak masuk akal. Sebab, anggota Polri yang sudah dipecat tidak dengan hormat karena kasus hukum tidak patut dipertahankan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Dalam peraturan itu, kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, disebutkan bahwa Pemberhentian Anggota Polri mensyaratkan dua hal: terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri," kata Kurnia, dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/5).
Siapa Raden Brotoseno?
Raden Brotoseno pernah menempuh pendidikan di Universitas Indonesia. Saat terjerat kasus suap pada 2016, pangkat terakhirnya adalah ajun komisaris besar polisi (AKBP).
Brotoseno tercatat pernah menjabat sejumlah posisi strategis di Polri. Seperti menjadi staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karier, dan Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Badan Reserse dan Kriminal Polri.
Dia juga tercatat pernah menjadi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
ADVERTISEMENT
Kedekatan keduanya mulai terendus pada 2011. Keduanya kerap berkomunikasi karena kasus yang mengharuskan Angelina intens keluar masuk KPK. Belakangan Brotoseno pun dikembalikan ke Polri oleh KPK. Tak diketahui pasti alasan pengembaliannya ke korps Bhayangkara.
Kasus Suap
Setelah dikembalikan ke Polri, nama Raden Brotoseno kembali mencuat. Pada November 2016, Brotoseno yang saat itu berpangkat AKBP di Bareskrim Polri, diciduk karena dugaan menerima suap untuk mengamankan kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan pada 2012-2014.
Ia bersama anak buahnya, Dedy Setiawan Yunus, diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,9 miliar dari pengacara Dahlan Iskan yang saat itu tersangka di kasus yang saat itu ditanganinya.
Penyidikan terkait kasus Brotoseno terus dilakukan oleh pihak kepolisian hingga akhirnya disidangkan pada 1 Februari 2017. Saat itu, ia bersama Dedy didakwa menerima suap Rp 1,9 miliar dari total commitment fee sebesar Rp 3 miliar dari Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
ADVERTISEMENT
Suap itu diterima Brotoseno selaku penyidik di Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri agar menunda pemeriksaan Dahlan Iskan sebagai saksi di kasus tersebut.
Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Brotoseno. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Brotoseno terbukti bersalah menerima suap untuk menghindarkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dari kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat.
Divonis 5 Tahun
Kendati divonis 5 tahun, tapi Brotoseno menjalaninya kurang dari 4 tahun. Ia bebas lebih cepat dari vonis seharusnya. Brotoseno bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020 yang seharusnya baru bisa menghirup udara bebas pada 18 November 2021.
ADVERTISEMENT
Ia bisa bebas lebih cepat karena mendapatkan remisi hingga 13 bulan 25 hari. Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyebut Brotoseno sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat itu.
Salah satu alasan Brotoseno mendapat remisi ialah karena dia dianggap sudah bekerja sama dengan penegak hukum.
"Bersedia kerja sama dengan APH dalam hal menyampaikan keterangan berupa laporan atau data pendukung pada perkaranya/sebagai saksi terdakwa lain, baik dalam proses penyidikan maupun proses persidangan pada perkara Tindak Pidana Korupsi," kata Rika saat itu.
Selama menjalani hukuman, Brotoseno ditahan di Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta. Saat ini, ia dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara.
"Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai Klien Pemasyarakatan," kata Rika.
ADVERTISEMENT
Menikahi Artis
Setelah bebas, nama dia sempat mencuat ke publik usai menikahi seorang artis yakni Tata Janeeta. Kini, namanya kembali muncul karena diduga bekerja sebagai penyidik di Bareskrim Polri.
Terkait dugaan ini, pihak Polri maupun Brotoseno belum memberikan tanggapannya. ICW mengaku surat permintaan klarifikasi belum dibalas oleh Asisten SDM Kapolri, Irjen Wahyu Widada.